Rumah Prostitusi Anak Digerebek Polisi

Dilansir dari Kompas.tv  Kepolisian Sektor Jenggawah, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah warga, yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak.

­Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah milik Tutut Agustin, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, digunakan sebagai ajang praktik prostitusi anak dibawah usia 17 tahun.

­Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, menyatakan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi mendapati seorang laki-laki bernama Ahmadun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, yang sedang berhubungan badan dengan seorang anak berinisial D-A, yang masih berusia 13 tahun.

­Polisi juga menangkap pemilik rumah Tutut Agustin, yang berperan menyediakan jasa prostitusi anak. “Ketiganya, yakni Ahmadun, D-A dan Tutut Agustin, kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Aiptu Akhmad Rinto.

­Dari hasil pemeriksaan polisi, Ahmadun mengaku sudah 3 kali menggunakan jasa prostitusi, yang disediakan Tutut Agustin. Ahmadun harus membayar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 untuk sekali kencan.

­Atas perbuatannya, Ahmadun akan dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Tutut Agustin terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *