Alhamdulillah. Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan sejumlah bahaya riba. Berikut adalah kelanjutannya.
Makan riba menyebabkan terhalang dari kebaikan yang banyak
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161) [النساء : 160 ، 161]
Karena kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan ; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih (an Nisa : 160-161)
Memakan riba adalah kazhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan pada hari Kiamat
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ (42) مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ (43)
Dan janganlah engkau mengira, bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak, mereka datang tergesa-gesa memenuhi panggilan dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” (Ibrahim : 42-43)
Pemakan riba umumnya terhalang dari pintu-pintu kebaikan
Karena tidak mau memberikan pinjaman baik, tidak memberikan tangguhan waktu kepada orang yanag kesulitan dari orang yang tertimpa kesusahan, karena sulit baginya memberikan uang tanpa bunga nyata.
Padahal, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah menjelaskan keutamaan membantu hamba-hamba-Nya yang Mukmin dan melapangkan kesusahan mereka. Diriwayatkan dari Abu Hurairah-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –dari Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, beliau bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
Barang siapa melapangkan suatu kesusahan dari seorang mukmin, Allah melapangkan darinya suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari Kiamat. Barang siapa memberikan kemudahan kepada orang yang kesusahan membayar hutang, Allah memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, Allah menutupi aibnya pada hari Kiamat. Dan Allah itu senantiasa menolong seorang hamba selama si hamba menolong saudaranya [1]
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar-رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – bahwa Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Muslim itu saudara muslim lainnya; ia tidak menzhaliminya, dan tidak mengabaikannya. Barang siapa memenuhi keperluan saudaranya, Allah memenuhi keperluannya. Siapa yang melapangkan suatu kesusahan dari seorang muslim, Allah melapangkan darinya suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari Kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, Allah menutupi aibnya pada hari Kiamat. [2]
Diriwayatkan dari Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, beliau bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
Barang siapa memberikan tangguhan waktu kepada orang yang kesusahan membayar hutang, atau membebaskan hutangnya, Allah menaunginya di bawah naungan-Nya.” [3]
Riba menyebabkan hilangnya kasih sayang pada manusia
Karena pelaku riba tidak ragu untuk melucuti pihak penghutang dari seluruh harta miliknya ketika ia mampu untuk melakukannya. Karenanya, diriwayatkan dari Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- beliau bersabda,
لاَ تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلاَّ مِنْ شَقِىٍّ
Tidaklah kasih sayang itu dicabut, melainkan dari orang celaka [4]
Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ
Allah tidak menyayangi siapa yang tidak menyayangi sesamanya [5]
Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ
Para penyayang itu disayang Yang Maha Pengasih. Sayangilah siapa yang ada di bumi, niscaya yang ada dilangit menyayangi kalian [6]
Riba memicu permusuhan dan kebencian di antara para individu di masyarakat serta memicu putusnya hubungan dan fitnah
Riba menyeret orang ke dalam berbagai petualangan yang dampak-dampaknya tidak bisa mereka tanggung.
Bahaya-bahaya riba tidaklah terhitung banyaknya. Kita cukup mengetahui, bahwa Allah tidaklah mengharamkan sesuatu pun, melainkan pasti di dalamnya terdapat mafsadaat (kerusakan-kerusakan) murni, atau bahaya dan mafsadaatnya lebih banyak daripada manfaatnya.
Karenanya, saya memohon kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-ampunan dan keselamatan di dunia dan akhirat, untuk saya dan juga seluruh kaum muslimin [7]
Shalawat, salam dan berkah semoga terlimpah kepada hamba dan Rasul-Nya, kepercayaan-Nya untuk menerima dan menyampaikan wahyu, makhluk terbaik-Nya, nabi kita ; Muhammad. Semoga terlimpah pula kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut yang senantiasa mengikuti mereka dengan baik, hingga hari pembalasan.
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Ar-Riba, Adhraruhu Wa Aatsaaruhu, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, ei, hal.148-152.
Catatan :
[1] HR. Muslim, kitab : adz-dzikri wad du’a wat taubah wal istighfar, bab : fadhlul ijtima’ ‘ala tilawatil qur’an wa ‘ala adz-dzikri, hadis no. 2699
[2] Muttafaq ‘Alaih; HR. al-Bukhari, kitab ; al-Mazhalim, bab : la yazhlimu muslimul muslima wa la yuslimuhu, hadis no. 2442, Muslim, kitab : adz-dzikri wad du’a wat taubah wal istighfar, bab : fadhlu ijtima’ ‘ala tilawatil qur’an wa ‘ala adz-Dzikri, hadis no. 2580
[3] HR.Muslim, kitab az-Zuhd war raqa’iq, bab : hadis Jabir ath-Thawil wa qishshatu Abi al-Yasar, hadis no. 3006.
[4] HR. Abu Dawud, kitab : al-adab, bab : fir rahmah, hadis no. 4942, at-Turmudzi, kitab : al-birr wash shilah ‘an rasulillah shallallahu ‘aliahi wasallam, bab : ma jaa-a fi rahmatil muslimin, hadis no. 1923. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih at-Turmudzi (II/180)
[5] Muttafaq ‘alaihi ; al-Bukhari, kitab : at-Tauhid, bab : qaulullahi tabaraka wa ta’ala; (qulid ‘ullah awid ‘urrahman), hadis no. 7376, Muslim, kitab ; al-Fadha’il, bab : rahmatuhu shallallahu ‘alaihi wasallam lish shibyan wal ‘iyal, hadis no. 2319
[6] HR. Abu Dawud, kitab : al-adab, bab : fir rahmati, hadis no. 1914, at-Turmudzi , kitab : al-birr wash shilah ‘an rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, bab : ma jaa-a fi rahmatil muslimin, hadis no. 924. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Turmudzi (II/180)
[7] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Al-Bassam (IV/7)