Dari An Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا ، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
“Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493).
Syeikh Abdul Aziz Ar-Rojihi menjelaskan makna hadits ini, “kapal ini terdiri dari dua lantai, masing-masing kelompok berada di satu lantai. Mereka yang berada dilantai bawah jika ingin mengambil air harus melewati orang-orang yang diatasnya dahulu, akhirnya mereka satu sama lain berkata, “sepertinya akan lebih baik jika kita membuat lubang ditempat kita lalu kita mengambil air dari lubang tersebut tanpa harus mengganggu orang-orang diatas kita,
” Nabi bersabda, “Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa.”
Maksudnya jika mereka yang diatas membiarkan orang-orang yang dibawah membuat lubang untuk masuknya air, maka yang dilantai atas dan di lantai bawah akan tenggelam, tapi jika mereka mencegah, mereka semua akan selamat. Demikian pula dengan keadaan orang-orang yang melakukan kemungkaran dan kemaksiatan, jika orang-orang sekitarnya mencegahnya, mereka semua akan selamat, namun jika mereka semua diam, maka hukuman dari Allah akan datang dan akan menimpa semua baik yang shaleh maupun yang ahli maksiat,” (‘Minhatul Malikil Jalil Syarh Shahih Muhammad bin Ismail’ Karya Syeikh Abdul Aziz Ar-Rojihi 13/100-101).
Pelajaran lainnya yang dapat dipetik dari hadits diatas:
1. Membiarkan seorang pelaku kemungkaran tanpa ada tindakan untuk menasehatinya atau mencegahnya bisa menjadi sebab kebinasaan suatu umat.
2. Sebagian orang orang yang melakukan kemungkaran, mereka membungkus kemungkaran seakan-akan ia adalah hal yang baik, Persis seperti perumpamaan orang-orang yang melubangi dasar kapal dalam hadits diatas, tujuannya untuk mengambil air, tapi dengan demikian mereka dapat menenggelamkan seluruh penumpang kapal.
3. Diantara pendekatan Nabi dalam mengajari umatnya adalah dengan memberi gambaran dengan perumpamaan-perumamaan yang cocok dengan nasehat yang beliau sampaikan agar lebih mudah dipahami.
4. Bolehnya melakukan undian (tanpa adanya taruhan) untuk menentukan tempat, giliran, pemenang, dan lainnya. (lihat: Syarh Shahih Bukhari, karya Ibnu Batthal 12/7-14).
Dipetik dari http://www.saaid.net/alsafinh/56.htm dengan beberapa tambahan.
Penyusun: Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet