Puasa Untuk Anak Dibawah 15 Tahun

Apakah anak kecil yang berusia dibawah15 tahun diperintahkan agar mereka berpuasa seperti dalam masalah shalat?

Jawab :

Ya, anak kecil yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa bila mereka mampu melakukannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat –semoga Alloh meridhoi mereka- mereka melakukan hal tersebut terhadap anak-anak kecil mereka. Para ahli ilmu menyebutkan bahwa seorang waliy berhak memerintahkan orang yang berada di bawah keperwaliaannya dari kalangan anak-anak agar mereka berpuasa dengan maksud agar mereka terlatih untuk melakukannya dan akan terbiasa melakukannya serta pondasi ajaran islam akan tertanam dalam jiwa mereka hingga menjadi seperti tabiat bagi mereka.

Akan tetapi bila puasa tersebut memberatkan mereka atau membahayakan mereka, maka dalam kondisi ini mereka tidak diharuskan berpuasa. Saya ingin menyampaikan disini suatu masalah yang dilakukan oleh sebagian orang tua yaitu mereka melarang anak-anaknya berpuasa berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh para sahabat. Mereka beranggapan bahwa pelarang mereka terhadat anak-anak tersebut merupakan bentuk kasih sayang kepada anak-anak mereka, serta merasa belas kasih terhadap mereka. Padahal bahwa bentuk kasih sayang sebenarnya kepada mereka adalah memerintahkan mereka agar menjalankan syariat Islam dan membiasankan mereka untuk hal tersebut. Hal ini tanpa diragukan merupakan termasuk bentuk bagusnya pendidikan dan sempurnanya kepemimpinannya. Telah valid dari nabi shallallohu ‘alaihi wasallam sabda beliau,  “ sesungguhnya seorang lelaki (bapak) adalah pemimpin di lingkungan keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang diserahkan suatu urusan kepadanya terkait dengan orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya dari kalangan anak-anaknya dan istrinya adalah bertaqwa kepada Alloh dalam mengurusi mereka, memerintahkan mereka dengan apa-apa yang mereka diperintahkan kepada mereka agar memerinthkan orang-orang yang ada dalam tanggung jawabnya berupa syariat Islam.

Sumber : 48 سؤالاً في الصيام ( 48 Su-aalan fii ash Shiyam), Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *