Pertanyaan ke-2 :
Sebagian kaula muda –semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka- bermalas-malasan untuk mengerajakan shalat di bulan ramadhan dan diluar bulan rmadhan, akan tetapi memereka manjaga pusa ramadhan, menaham lapar dan dahagan, maka apa yang Anda nasehatkan kepada mereka dan apa hukum puasa yang dilakukan mereka ?
Jawaban :
Nasehatku kepada mereka adalah hendaklah mereka berfikir secara penuh tentang perkara mereka, dan hendaklah mereka tahu bahwa shalat merupakan rukun islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, dan bahwa siapa yang tidak melaksanakan shalat dan meninggalkan shalat karena malas, sesungguhnya –menurut pendapat yang kuat, menurut saya- dan yang dikuatkan oleh dalil al-Kitab dan Sunnah, ia telah menjadi kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama, ia telah murtad dari islam. Maka, urusan ini bukanlah perkara yang remeh, karena barangsiapa yang kafir keluar dari Islam tidak diterima amalnya, baik berupa puasa, sedekah maupun amalnya yang lainnya, berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (Qs. At-Taubah : 54)
Allah subhanahu wata ‘ala menjelaskan bahwa nafkah-nafkah mereka, padahal hal tersebut memberikan manfaat kepada orang lian-tidak diterima disebabkan karena kekafiran mereka, Allah subhanahu wata’ala berfirman,
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan (Qs. Al-Furqan : 23)
Mereka yang berpuasa namun tidak melaksanakan shalat, puasa mereka tidaklah diterima, amal tersebut tertolak selagi kita katakan bahwa mereka kafir sebagaimana hal tersebut ditunjukkan oleh kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya –shallahu ‘alaihi wasallam– .
Maka, nasehatku untuk mereka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah azza wajalla, hendaknya mereka menjaga shalat, mengerjakannya pada waktu-waktunya, dengan berjama’ah bersama kaum muslimin, dan saya jamin bagi mereka- dengan haulillah– bahwa mereka jika melakukan hal demikian niscaya mereka akan mendapati dalam hati mereka rasa cinta yang mendalam terhadap bulan ramadhan, demikian pula setelah ramadhan untuk menunaikan shalat pada waktu-waktunya bersama jama’ah kaum muslimin, karena bila seseorang kembali kepada rabbnya dan bertaubat dengan taubat nasuha, boleh jadi setelah taubatnya tersebut keadaannya jauh lebih baik dari keadaannya sebelumnya, seperti Allah subhanahu wata’ala menyebutkan tentang Adam ‘alaihissalam bahwa setelah menyalahi apa yang ia alamai berupa memakan pohon (yang Allah melarangnya untuk mendekatinya), Allah berfirman,
ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَى
Kemudian Tuhannya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk (Qs. Thaha : 122)
Sumber :
Ash-Shiyaam, Majmu’ah As-ilati fii Ahkaamihi, hal. 11-12, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, semoga Allah merahmatinya.