Dilansir dari tagar.id, Kepolisian Resort Kediri menangkap dua orang muncikari asal Surabaya setelah melakukan prostitusi online atau daring. Dia muncikari ditangkap Satu Reserse Kriminal Polres Kediri yakni NAF, 21 tahun, warga Ngagel Madya Surabaya dan DA, 24 tahun, warga Sawahan Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Gilang mengatakan praktik prostitusi online terungkap berawal dari informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langung melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” ujarnya kepada Tagar, Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Kediri mendapati tiga pasangan bukan suami istri sedang berhubungan intim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap dua pekerja seks komersial berinisial AH, 33 tahun dan YN 24 tahun tersebut dipekerjakan oleh ANF. Keduanya, diperkerjakan ANF untuk menemani laki-laki hidung belang.
“Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Kami menduga, pelaku melanggar Pasal 296 KUHP,” tuturnya.
Sementara satu perempuan lainnya, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu DA.
“Setelah penggerebekan kami lakukan sebelumnya, ternyata ada muncikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.
Dalam setiap kali transaksi, untuk tarif sekali kencan pelaku berani pasang tarif Rp 3 juta. Pekerja seks ini kemudian memberi imbalan kepada muncikari sebesar Rp 1 juta.
“Untuk pelaku DA, kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP, ” ucapnya.
Gilang mengaku sangat menyesalkan perbuatan para pelaku disaat masyarakat sedang fokus melakukan upaya preventif penyebaran virus corona.