Dilansir dari liputan6.com Polisi Polda Jateng berhasil mengungkap bisnis prostitusi online sesama jenis alias gay di Kota Semarang. Dalam menjalankan aktivitasnya, prostitusi ini berkedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kamis (12/3/2020) mengatakan, dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
“Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai muncikari dan anak asuhnya,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seseorang berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang, di sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah, saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. AW yang berperan sebagai muncikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial. Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan ‘jasa pijat’ tersebut sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektro