كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Adalah Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- apabila berbuka, beliau mengucapkan : Ya, Allah, aku berpuasa untuk-Mu, dan dengan Rizki-Mu aku berbuka.
Dan di dalam riwayat lain,
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ
Segala puji bagi Allah Dzat yang telah membantuku sehingga aku dapat berpuasa, dan Dia pula yang memberikan rizki kepada-Ku sehingga aku dapat berbuka.
Ketahuilah-semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu- bahwa doa ini datang dengan beberapa bentuk redaksi, semuanya lemah, tidak dapat dijadikan hujjah, dan tidak layak di dalam bab ibadah. Dan tidak boleh beribadah berlandaskan kepada riwayat-riwayat tersebut karena kelemahan sanad-sanadnya.
Redaksi pertama dari riwayat-riwayat yang ada adalah yang saya sebutkan dipermulaan takhrij ini. Dan akan datang penyebutan sisa beberapa redaksi yang lainnya ketika terjadi pertentangan untuk beberapa penguat hadis tersebut di tengah-tengah takhrijnya.
Adapun redaksi yang pertama, diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam sunannya (2/316) (358), dia mengatakan : menceritakan kepada kami Musaddad, (ia berkata) menceritakan kepada kami Hasyiim dari Hushain, dari Mu’adz bin Zahrah bahwasanya ia menyampaikan kepadanya bahwa Nabi –shallallahu ‘alahi wasallam- apabila berbuka puasa, beliau mengucapkan :
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Ya, Allah, aku berpuasa untuk-Mu, dan dengan Rizki-Mu aku berbuka.
Dan dengan redaksi ini pula diriwayakan dari jalur Mu’adz bin Zuhrah. Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam al-Maraasiil (hal. 124) (99), alBaghawi di dalam Syarh as-Sunnah (6/265) (1741), al-Baihaqi di dalam sunan al-Kubra (4/239), Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannafnya (2/511), Ibnu al-Mubarak menyebutkannya secara mu’allaq di dalam kitab az-Zuhd karyanya (2/828) (1098) dari Hushain dari Mu’adz secara mursal. Dan tak seorang perowipun yang menyebutkan dari Mu’adz perkataannya, “bahwasanya sampai kepadanya”. Kacuali Abu Dawud, beliau menyebutkan hal itu.
Dan perowi yang bernama Mu’adz ini, tak seorang pun yang menilai bahwa ia seorang perowi yang tsiqat (kredibel), hanya Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam ats-Tsiqaat dan beliau ini seorang perowi dari kalangan Tabi’in, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Tahdziib at-Tahdziib, 8/224)
Dan Ibnu Hatim menyebutkan perowi ini di dalam al-Jarh Wa at-Ta’diil (8/248) namun beliau tidak menyebutkan di dalamnya “jarh”, tidak pula “ta’dil”. Dan al-Hafizh berkomentar tentang perowi ini di dalam at-Taqrib (hal. 951) : maqbuul. Ungkapan Maqbuul versi al-hafizh maksudnya, yakni, selagi yutaaba’ sebagaimana kata al-Hafizh sendiri di dalam Muqaddimah at-Taqriib (hal. 81) di mana beliau berkata, tentang al-Martabah as-Sadisah :
مَنْ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْحَدِيْثِ إِلَّا الْقَلِيْلَ, وَلَمْ يُثْبِتُ فِيْهِ مَا يُتْرَكُ حَدِيْثُهُ مِنْ أَجْلِهِ, وَإِلَيْهِ الْإِشَارَةُ بِلَفْظِ مَقْبُوْل, حَيْثُ يُتَابَعُ, وِإِلَّا فَلَيِّنُ الْحَدِيْثِ
Siapa (perowi) yang tidak memiliki hadis kecuali sedikit, dan tidak ada informasi yang valid tentang bahwa hadisnya ditinggalkan karenanya, diisyaratkan kepadanya dengan ungkapan, “Maqbuul” selagi yutaaba’(ada perowi lain yang menguatkan). Kalau tidak, maka layyinul hadiits.
Dan oleh karena tidak ada seorang pun yang menguatkannya, maka dengan demikian riwayatnya ini layyin, tidak ada hujjah di dalam riwayatnya tersebut.
Dan Mu’adz bin Zuhrah dijuluki Abu Zuhrah, dia seorang Tabi’in. Hal ini berarti bahwa hadis yang telah disebutkan terdapat illat berupa irsal. Sementara mursal termasuk bagian (hadis) yang lemah. Karena tidak diketahuinya yang as-Saaqith (perowi kalangan sahabat yang tidak disebutkan) siapakah dia ?
al-Hafizh al-Mizziy-semoga Allah merahmatinya- ketika menyebutkan biografi Mu’adz bin Zuhrah, mengatakan :
رَوَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا فِي الْقَوْلِ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
Meriwayatkan dari Nabi secara mursal dalam kasus yang dibaca ketika berbuka puasa.
Dan imam al-Bukhari –semoga Allah merahmatinya-berkata : Mu’adz Abu Zuhrah, berkata Hush
ain “Mursal” dikatakan oleh Yahya bin Ma’in.
Ibnu Abi Hatim berkata, Mu’adz bin Zuhrah meriwayatkan dari Nabi secara Mursal meriwayatkan dari al-Hushain bin Abdurrahman, aku mendengar ayahku mengatakan demikian itu.
Ibnu Hibban –semoga Allah merahmatinya- berkata : meriwayatkan al-Maraasiil, meriwayatkan dari Hushain bin Abdirrahman.
Al-Hafizh Ibnu Hajar-semoga Allah merahmatinya- berkata :
مَقْبُوْلٌ أَرْسَلَ حَدِيْثًا فَوَهْمٌ مَنْ ذَكَرَهُ فِي الصَّحَابَةِ
Maqbuul meriwayatkan hadis secara mursal, maka keliru orang yang menyebutkan bahwa beliau termasuk kalangan sahabat.
Ibnul Mulaqqin –semoga Allah merahmatinya- berkomentar tentang sanad ini yang di dalamnya disebutkan perowi bernama Mu’adz, beliau berkata di dalam Khalashah al-Badr al-Munir (1/327) : Abu Dawud meriwayatkannya dengan sanda hasan akan tetapi Mursal.
Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam at-Talkhish al-Habiir (2/802) -setelah beliau menyebutkan bahwa Abu Dawud meriwayatkannya dari hadis Mu’adz- berkata : wa huwa mursal (hadis tersebut mursal).
Al-Muttaqiy al-Hindiy menyebutkannya di dalam Kanz al-‘Ummal (7/81) (18056) dan ia menisbatkan periwayatannya kepada Abu Dawud. Lalu, ia berkata, “dari Mu’adz bin Zahrah secara mursal “.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan hadis ini di dalam al-Adzkar (hal. 275) dan beliau menisbatkan periwayatannya dari Abu Dawud juga dari Mu’adz bin Zahrah kemudian beliau menyebutkan hadis tersebut dan berkata setelah itu : Demikian, dia meriwayatkan secara mursal.
Dan Ibnu Suni meriwayatkan hadis ini di dalam ‘Amal al-Yaum Wa al-Lailah (hal. 169) (479) dengan redaksi yang lain dari jalur Hushain bin Abdurrahman dari seorang lelaki dari Mu’adz, ia berkata,
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ
Segala puji bagi Allah Dzat yang telah membantuku sehingga aku dapat berpuasa, dan Dia pula yang memberikan rizki kepada-Ku sehingga aku dapat berbuka.
Di dalam riwayat ini ada seorang perowi “mubham” sebagaimana terlihat dengan jelas di dalam sanad tersebut. Dan demikian itu yang disebutkan Ibnu Sunni dari Mu’adz, ia mengaburkan bahwasanya itu dari riwayat Mu’adz bin Jabal, padahal tidak demikian, hal tersebut merupakan tashhiif yang saya tidak tahu dari siapa dia ? maka, hadis ini tidak dikenal bahwa ia berasal dari Musnad Mu’adz bin Jabal, bahkan hadis tersebut dari maraasiil Mu’adz bin Zahrah, seperti hal tersebut dinaskan oleh seorang Hafizh dibidang ini.
Dan termasuk dalil juga atas hal tersebut adalah bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar –semoga Allah merahmatinya- berkata di dalam tahdziibnya (8/224) di dalam penyebutan biografi Mu’adz bin Zuhrah kala menyebutkan riwayat Abu Dawud dari Mu’adz ini seraya menyatakan : Ibnu Sunni telah meriwayatkan hadis ini dari sisi yang lain dari Hushain dengan redaksi yang berbeda dan dia tidak mengatakan di dalam siyaqnya bahwasanya telah menyampaikannya.
Dan perkataan al-Hafizh : “dari Hushain dengan lafzah/redaksi yang lain” adalah lafazh yang saya sebutkan baru saja. Hal itu karena Ibnu Sunni –semoga Allah merahmatinya- menyebutkan hadis ini dengan dua redaksi, salah satunya dari Mu’adz secara mursal sebagaimana telah disebutkan, dan redaksi lainnya dari Ibnu Abbas dan akan datang penyebutannya.
Dengan ini jelaslah bahwa apa yang disebutkan di dalam ‘Amal Yaumi Wa al-Lailah karya Ibnu Sunni terdapat tashhif yang cukup jelas. Wallahu a’lam
Kemudian, aku juga melihat dalam cetakan lainnya[1], di dalamnya disebutkan sanad melalui jalur Hushain dari seorang lelaki dari Mu’adz bin Zuhrah, ia berkata : adalah Rasulullah ketika berbuka …. Disebutkan ungkapan di atas…, irsal di sini cukup jelas.
Catatan yang lainnya adalah bahwa sanad yang disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (2/511) [2]sebagai berikut : Menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudhail dari Hushain dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan yang semisalnya.
Tidak diragukan bahwa ini merupakan tashhiif, dan yang menunjukkan kepada hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa hadis yang tengah kita bahas ini tidaklah dikenal bersumber dari Abu Hurairah, namun hadis ini diriwayatkan oleh Mu’adz bin Zuhrah, Ibnu Abbas dan Anas, semoga Allah meridhai mereka.
- Bahwa Hushain bin Abdirrahman, dan dia adalah as-Sulamiy, saya tidak mendapati orang yang menyebutkan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah, Hushain bin Abdurrahman as-Sulamiy ini berasal dari Kufah termasuk penduduk daerah Waasith. Sementara Abu Hurairah berada di Madinah. Aslam al-Wasithi yang dikenal dengan “Bahsyal” menyebutkan di dalam kitabnya, “Tarikh Waasith” (hal. 98-99) bahwa si Hushain ini meriwayatkan dari Tsumamah dari (sejumlah) sahabat, kemudian beliau menyebutkan mereka dengan isnadnya, namun beliau tidak menyebutkan di antara para sahabat itu nama Abu Hurairah.
- Bahwa al-‘Allamah al-Albaniy ketika mentakhrij hadis ini di dalam kitabnya al-‘ujab irwa-u al-Ghalil (4/38), beliau menyebutkan Ibnu Abi Syaibah beserta dengan orang-orang (para perowi) hadis ini dari jalur Hushain dari Mu’adz bin Zuhrah, ini menunjukkan bahwa naskah yang ada pada beliau adalah dengan sanad ini.
- Bahwa Mu’adz ini yang dipanggil dengan Abu Zahrah, dugaan kuat bahwa Abu Zuhrah terhapus dan digantikan dengan Abu Hurairah. Wallahu a’lam.
Dan di dalam hadis ini juga terdapat illat yang lainnya, yaitu : adanya perbedaan atas perowi yang bernama “Hushain”, sebagaimana cukup jelas dalam sanad hadis ini, di mana disebutkan : Diriwayatkan oleh Sufyan dari Hushain dari seorang lelaki dari Mu’adz bin Zuhrah. Dan, diriwayatkan oleh Hasyim dari Hushain dari Mu’adz bin Zuhrah. Sufyan ini adalah (Sufyan) Ats-Tsauriy. Dan Hasyim ini adalah Ibnu Basyiir as-Sulamiy. Sedangkan si Hushain dia adalah Ibnu Abdirrahman as-Sulamiy. Hushain bin Abdurrahman dialah yang kacau di dalam riwayat ini.
Ia menceritakan dengan itu untuk Sufyan dengan perantara seorang lelaki dari Mu’adz, dan terkadang pula ia menceritakan itu untuk Hashim tanpa perantara seorang lelaki tersebut dari Mu’adz ; hal demikian itu karena Hushain ini, meskipun ia seorang perowi yang tsiqah (kredibel) hanya saja hafalannya mengalami perubahan. Abu Hatim berkata : “ (dia, Hushain) seorang perowi yang Shaduuq, Tsiqah (kredible) dalam (meriwayatkan) hadis, di akhir-akhir usianya hafalannya memburuk”. Yazid bin Harun berkomentar : “Qad Nasi-ya”, dia sering lupa. Imam Nasai berkomentar : taghayyara (telah berubah). Dan, al-Hafizh mengatakan : Tsiqatun Taghayyara Fil Aakhir (dia seorang perowi yang tsiqah, namun (hafalannya) mengalami perubahan di akhir-akhir usianya). Lihat, Tahdziibu at-Tahdziib (2/347-348) dan at-Taqriib (hal. 253). Jadi, yang dipermsalahkan adalah beliau ini, karena para perowi yang meriwayatkan dari beliau adalah para perowi yang kredible, sementara beliau ini (Hushain) majruh pada hafalan dan dhabthnya. Ya, kalaulah saja hafalan dan dhabth tersebut tidak mengalami perubahan niscaya riwayat Hasyzm kuat; karena Hasyiim lebih valid terkait dengan perowi yang bernama Hushain daripada Sufyan.
Wallahu a’lam
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Dinukil dari “ Tahdziir al-Khillaani Min Riwaayati al-Ahaadiitsi Adh-Dha’iifah Haula Ramadhan “ (Hadiitsu ad-Du’a ‘Inda al-Ifthaar), karya : Abu Umar Abdullah Muhammad al-Hamaadiy (Penasehat Utama di Kementrian Keadilan, Urusan Islam dan Wakaf, Uni Emirat Arab), Penerbit : Daar Ibnu Hazm (hal.74-77)
[1] Cetakan Maktabah Daarul Bayaan, Tahqiq : Basyiir Muhammad ‘Ayyun (hal. 226) (479)
[2] Cetakan Daarul Fikr, Tahqiiq : Sa’id al-Lahhaam