Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bercerita tentang seorang wanita dari Bani Israil yang masuk neraka karena telah menyiksa seekor kucing, ia mengurung kucing tersebut dan tidak memberinya makan sampai mati. Ia tidak memberinya makan dan juga tidak melepaskannya dan membiarkannya mencari makan sendiri.
Perlakuan menyiksa ini mendapat celaan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan adzab dari Allah subhanahu wa ta’ala walaupun hanya kepada seekor kucing. Karena perbuatan dzalim atau menyakiti tidaklah ringan di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, maka bagaimana jika kedzaliman ini di tujukan kepada seorang muslim yang harta dan darahnya wajib dilindungi??
Mungkin tanpa kita sadari, kita seringkali menyakiti seorang muslim baik dengan perkataan atau perbuatan. Apalagi ketika asyik mengobrol dan bercanda seringkali kita lupa diri untuk menjaga perkataan dan sikap. Oleh karena itu kita perlu selalu interopeksi dan memiliki batas diri dalam bertutur kata dan berbuat agar tidak sampai mendzalimi orang lain.
Dalam kitab ‘Al-Kabair’ -Kitab yang membahas tentang dosa-dosa besar- Imam Ad-Dzahabie menulis bab khusus tentang ancaman mencaci dan menyakiti seorang muslim. Dalam bab ini beliau menyebutkan berbagai ayat dan hadits yang mengancam orang orang yang menyakiti kaum muslimin. Diantaranya:
Allah subhanahu wa ta’ala Berfiman:
(والذين يؤذون المؤمنين والمؤمنات بغير ما اكتسبوا فقد احتملوا بهتانا وإثما مبينا)
“dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Imam Ibnu Katsir menafsirkan, “yaitu (menyakiti mereka dengan) menisbahkan suatu perbuatan buruk yang tidak mereka lakukan kepada mereka,” kemudian ia berkata, “dan inilah kedustaan yang nyata(Al-Buht),” (Tafsir Ibnu Katsir)
Di surah yang kita semua menghafalnya Allah berfirman:
ويل لكل همزة لمزة
“Kecelakaan bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1).
Para ulama menafsirkan bahwa makna همزة adalah orang-orang yang merendahkan orang lain dengan perbuatan, baik mengisyaratkan dengan tangannya atau matanya atau meniru gerak-geriknya dengan tujuan merendahkan dan lain sebagainya. Sedangkan makna لمزة adalah orang-orang yang merendahkan orang lain dengan perkataannya. Dan mereka semua diancam dengan kecelakaan yang akan menimpa mereka di akhirat. Ini menunjukkan betapa besarnya perkara menyakiti dan merendahkan harga diri orang lain.
Dalam sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan hak setiap muslim atas muslim yang lainnya yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dilanggar, beliau bersabda:
المسلم أخو المسلم، لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره، بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم
“Setiap muslim adalah bersaudara satu sama lain, tidak boleh menzhaliminya, tidak membiarkannya (terdzalimi), dan tidak juga merendahkannya, cukup seseorang berbuat keburukan dengan cara dia merendahkan saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر
“Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik dan memeranginya termasuk perbuatan kufur.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam Syarah shahih Muslim Imam Nawawi rahimahullah berkata, “mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar hukumnya adalah haram menurut ijma’ ummat, dan pelakunya fasiq sebagaimana yang telah diberitakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sedangkan memerangi seorang muslim maka menurut pendapat yang benar adalah tidak kufur dalam arti kekufuran yang mengeluarkan dari agama, kecuali jika ia meyakini bahwa hal itu halal.”
Kemudian Imam Nawawi menyebutkan empat pendapat ulama dalam menta’wil atau mengartikan kata ‘kufur’ dalam hadits diatas, yang salah satunya berkata, “kufur terhadap nikmat persaudaraan sesama muslim yang telah Allah karuniakan.
Marilah sejenak merenungi hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berikut:
“Tahukah kalian siapa orang yang pailit (bangkrut)?’ Para sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi berkata: “Sesungguhnya orang yang bangkrut di umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat; akan tetapi dia datang (dengan membawa dosa) telah mencaci si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si itu; maka si ini (orang yang terzhalimi) akan diberikan (pahala) kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman), dan si ini (orang yang terzhalimi lainnya) akan diberikan kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman). Jika kebaikannya telah habis sebelum dituntaskan dosanya, maka (dosa) kesalahan mereka diambil lalu dilemparkan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim).
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan dzalim dan melindungi dari kedzaliman orang-orang dzalim.
Wallahu a’lam
Penulis : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,