1. Menahan diri ketika Muadzin Mengumandangan kalimat “ Hayya ‘alashshalati “
Di antara bentuk penyimpangan adalah bahwa sebagian orang jika mendengar muadzin mengumandangkan azan untuk shalat Subuh, ia berdiri untuk makan atau minum, bila mana Anda memberi nasehat kepadanya dan memberika penjelasan kepadanya ia akan mengatakan bahwa hal demikian itu boleh hingga sang muadzin mengumandangkan kalimat, “Hayya ‘alashshalati“. jika sang muadzin mengundangkan kalimat tersebut barulah diharamkan untuk makan dan minum. Persoalan ini tentunya membutuhkan dalil yang valid.
Tanggapan atas hal ini-sejauh pencarian dalil dan dengan bertanya kepada ahli ilmu- bahwa sanya tidak ada dalil yang valid yang menunjukkan bolehnya tidakan tersebut. Hal tersebut hanyalah anggapan baik sebagian orang saja. Dan tidak tersebut tertolak berdasarkan teks sabda nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- “ barangsiapa membuat-buat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada padanya, maka hal tersebut tertolak”. Dalam sebuha riwat, “ barangsiapa melakukan amal yang tidak ada tuntunannya dari kami maka hal tersebut tertolak”. Jika hal tersebut demikian itu maka sesungguhnya teks-teks al-Qur’an al-Karim dan hadits-hadits nabawiy menjadikan batasan “menahan diri” ketika jelas benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Maka, ketika telah nampak jelas, seseorang harus meninggalkan segala bentuk makanan dan minuman. Inilah yang benar. Allah ta’ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (Qs. Al-Baqarah: 187)
Dan, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– besabda,
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sesungguhnya Bilal mengumandang adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Kemudian beliau mengatakan, adalah ia (Ibnu Ummi Maktum) seorang yang buta, ia tidak mengumandangkan azan sebelum dikatakan kepadanya engkau telah memasuki waktu pagi, engkau telah memasuki waktu pagi (HR. Al-Bukhari, no. 617)
Bertolak dari ayat dan hadis ini jelaslah bahwa batas di mana seseorang harus menahan diri (dari makan dan minum) adalah terbitnya fajar, dan azan merupakan indormasi akan hal tersebut. Maka, ketika sang muazin mulai mengumandangkan azan, masuklah waktu untuk menahan diri, bukan waktu menahan diri itu pada saat muazin mengumandangkan kalimat, “ Hayya ‘alashshalati “
2. Terlalu awal dalam santap sahur
Termasuk juga penyimpangan adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa “terlalu gasik dalam santap sahur”. Tindak ini akan menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan untuk meraih pahala yang banyak. Karena, yang sunnah salam hal santap sahur adalah seorang muslim mengakhirkan waktu pelaksanaan sahurnya agar ia menadapatkan pahala sebagai konsekwensi dari meneladani Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam hal tersebut. dalam hadis disebutkan,
عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.
Anas (bin Malik) meriwayatkan dari Zaed bin Tsabit-semoga Allah meridhainya-, ia berkata,’ kami pernah sahur bersama Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam– kemudian beliau berdiri untuk melaksanakan shalat (Subuh). Aku (Anas) (bertanya kepada Zaed)’ berapa lama waktu antara azan dan sahur. Ia (Zaed) menjawab, “ sekitar 50 ayat”. (HR. Al-Bukhari, No. 1921)
Bersambung… insya Allah
Sumber : مخالفات رمضان (Mukhalafaat Ramadhan), Abdul Aziz bin Mukhamamad as-Sadhan, Penerbit : Darul Muslim, hal.23-24
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,