Tidak memberi peringatan terhadap orang yang makan dan minum karena lupa
Pembaca yang budiman…
Pada bagian pertama, kedua dan ketiga tulisan ini telah penulis sebutkan beberapa hal yang merupakan bentuk penyelisihan yang dilakukan oleh orang yang berpuasa, yaitu :
- Menahan diri ketika Muadzin Mengumandangan kalimat “ Hayya ‘alashshalati “
- Terlalu gasik dalam santap sahur
- Menyengaja Minum Ketika Azan Subuh Dikumandangkan
- Merasa bermasalah ketika ia makan atau minum karena lupa
Berikut adalah bentuk penyimpangan orang yang berpuasa yang lainya, yaitu “Tidak memberi peringatan terhadap orang yang makan dan minum karena lupa”.
Termasuk penyelisihan terkait dengan puasa adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang membiarkan orang yang minum dan makan karena lupa hingga ia menyelesaikan hajatnya tersebut. Dan orang yang melihat orang yang melakukan hal tersebut beranggapan bahwa kalaulah orang tersebut diingatkan dari tindakannya hal tersebut akan mengharamkan dirinya dari mendapatkan rizki yang Allah berikan kepadanya. Ia tidak sadar bahwasanya tindakannya membiarkan orang tersebut melakukan apa yang dia lakukan, ia tidak mengingatkannya sejatinya ia telah melakukan kemungkaran dan menyetujui kemungkaran karena kebodohannya.
Dan berikut ini kami nukilkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz –semoga Allah merahmatinya- terkait dengan hal ini,
Sang penanya bertanya : sebagian orang mengatakan : jika Anda melihat seorang muslim minum atau makan karena lupa di siang hari bulan Ramadan, maka tidak harus bagimu untuk mengingatkannya karena Allah tengah memberikan makan dan minum kepadanya sebagaimana disebutkan dalam hadis, apakah pandangan ini benar ? berikanlah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Syaikh Menjawab :
Siapa yang melihat seorang muslim minum di siang hari atau makan atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasa lainnya maka wajib atasnya untuk mengingkarinya. Karena menampakkan tindakan tersebut (yakni, makan, munum dan yang lainnya yang membatalkan puasa-pen) di siang hari Ramadhan merupakan bentuk kemungkaran sekalipun pelakunya mendapatkan uzur dalam hal tersebut sehingga manusia tidak berani untuk menampakkan hal yang dilarang berupa perkara yang membatalkan puasa di siang hari ketika berpuasa dengan dakwaan bahwa dirinya lupa. Dan jika tindakan yag dinampakkannya tersebut benar dakwaannya karena lupa, maka pelakunya tidak berkewajiban untuk mengqadhanya, hal ini berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam–
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“siapa yang lupa sementara ia tengah berpuasa lalu ia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnalan puasanya. Karena, Allahlah yang tengah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Demikian pula halnya orang yang tengah bepergian, tidak selayaknya dirinya menampakkan tindakan yang membatalkan puasa terhadap orang-orang yang tengah tidak berpergian yang tidak tahu kondisi orang tersebut. Bahkan, hendaknya ia melakukannya dengan menjauhkan diri dari pandangan manusia agar ia tidak tertuduh melakukan perkara yang diharamkan Allah, di sampung agar oang lain tidak berani unutk melakukan hal serupa dengannya. Dan, demikian halnya, orang-orang kafir, mereka dilarang untuk menampakkan makan dan minum dan yang lainnya di hadapan oeng-orang muslim, sebagai upaya menutup pintu mempermudah dalam urusan ini, karena mereka terlarang untuk menampakkan siar agama mereka yang batil ditengah-tengah kalangan kaum muslimin. Allahlah yang memberi taufiq (Majallah ad-Dakwah, 30/8/1409)
Sumber : مخالفات رمضان (Mukhalafaat Ramadhan), Abdul Aziz bin Mukhamamad as-Sadhan, Penerbit : Darul Muslim, hal. 33-34
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,