Penyaluran Harta Riba untuk Proyek Sosial


Pertanyaan :

Seseorang yang memiliki bunga/riba bank dalam jumlah besar -semoga Allah membersihkan kita dan kaum muslimin darinya- apakah boleh baginya untuk menyalurkannya dalam proyek-proyek sosial, semisal membangun kuliah syari’ah, dan sekolah-sekolah tahfidz al-Qur’an secara khusus, dan proyek sosial lainnya? Dan apakah membangun masjid dengan uang tersebut diharamkan atau makruh, atau tidak sepantasnya? Kami mohon penjelasan, semoga Allah menambahkan ilmu dan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban :

Bunga/riba bank termasuk harata yang diharamkan, Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dan orang yang terlanjur mendapatkan bunga bank, hendaknya ia segera berlepas diri darinya, yaitu dengan cara menginfakkannya dalam hal-hal yang berguna bagi kaum muslimin secara umum, di antaranya dengan membangun jalan, sekolah-sekolah dan memberikannya kepada fakr miskin. Adapun masjid-masjid, maka tidak sepantasnya dibangun dengan harta riba, dan tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil bunga dan tidak juga terus menerus mengambilnya.

Wabillahittaufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Majmu’ Fataawaa al-Lajnah ad Da’imah, 13/354, fatwa no. 16576.


Artikel : www.hisbah.net

Gabung di Fans Page kami hisbah.net

1 Komentar

  1. Masya Alloh baru barakallahu fiikum..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *