Sudah tidak asing lagi di telinga kita bahwa penyakit Aids disebabkan oleh seks bebas alias zina, dan penyakit ini menular dan sampai sekarang sukar untuk diobati orang yang terjangkiti penyakit ini.
Orang biasa mungkin hanya melihat penyakit dari sebab medis, namun seorang yang beriman harus melihatnya dengan kacamata syariat, bahwa penyakit ini sebuah hukuman atas suatu perbuatan haram yang dilakukan yaitu zina. Meskipun status pelakunya bujang ataupun telah menikah, namun ia dapat tertular penyakit aids jika pasangannya zinanya telah berpenyakit, apalagi jika bergonta-ganti pasangan maka peluang untuk terkena penyakit itu semakin besar.
Dan lapangan membuktikan sebaliknya, seseorang tidak akan tertimpa penyakit mengerikan ini jika ia adalah seseorang yang hanya berhubungan dengan pasangan halalnya, atau meskipun ia berpoligami, dengan kata lain berhubungan badan dengan beberapa orang, tetap dia tidak tertimpa penyakit ini.
Jadi dari sini jelaslah bahwa penyakit ini merupakan hukuman atas perbuatan haram yaitu berzina, dan Aids ini adalah jenis penyakit yang baru ada belakangan ini, sehingga benarlah bahwa ia merupakan sebuah hukuman berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
(لم تظهر الفاحشة في قوم قط حتى يعلنوا بها إلا فشا فيهم الطاعون والأوجاع التي لم تكن قد مضت في أسلافهم الذين مضوا)
”Tidaklah merebak zina pada suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” HR Ibnu Majah
Perhatikan, hadits diatas sebuah prediksi ribuan tahun yang lalu yang terjadi pada zaman kita ini, Aids yang sebelumnya tidak ada timbul karena merebaknya prostitusi dan seks bebas, dan fakta juga diakui oleh barat yang tidak memandangnya sebagai sesuatu yang haram, namun bagi kaum muslimin tentu ada hikmah disebalik tiap musibah, munculnya penyakit ini karena merebaknya perzinaan, maka untuk menangkalnya, setiap dari kita kaum muslimin harus berperan aktif dalam mengawasi apa-apa yang terjadi di masyarakat kita, terutama atas kaum muda, jangan sampai mereka menjadi generasi pelaku seks bebas dst.
Untuk itu, menegakkan kewajiban Amar Makruf Nahi Munkar merupakan sesuatu yang dibutuhkan saat ini, maka bagi siapa saja hendaklah mengamalkan sabda Nabi berikut:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ.
Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegahdengan tangannys, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan lisannya, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatinya, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman”. (HR Muslim)