Pentauhidan Awal Kewajiban

Abdullah bin Abbas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- meriwayatkan bahwa Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-ketika mengutus Muadz ke Yaman, beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab. Maka, hendaklah hal pertama dari apa yang kamu serukan kepada mereka adalah persaksian bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah. –dalam satu riwayat : sampai mereka mengesakan Allah-lalu, jika mereka menaatimu terhadap hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Lalu, jika mereka menaatimu terhadap hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) atas mereka yang diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka lalu dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang fakir di kalangan mereka.

Lalu, jika mereka menaatimu terhadap hal itu, maka hindarilah olehmu mengambil harta mereka yang terbaik, dan takutilah doa yang dipanjatkan oleh orang yang terzhalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dan Allah (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Petunjuk dalam hadis :

Hadis ini menunjukkan kepada beberapa faedah, antara lain, yaitu,

1-Keutamaan (kalimat Tauhid)  لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ, dan bahwa tauhid merupakan awal kewajiban.

2-Penjelasan tentang hal pertama yang wajib dilakukan oleh seorang dai, yaitu, hendaknya ia memulai seruan dakwahnya dengan mendakwahkan tauhid, yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah.

3-Penjelasan tentang makna kalimat Tuhid, yaitu mentauhidkan Allah (mengesakan Allah) dengan hanya beribadah kepada-Nya saja.

4-Bahwa penetapkan dan pengikraran kalimat Tauhid  لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ merupakan syarat untuk diterimanya semua bentuk-bentuk amal perbuatan.

5-Keutamaan shalat lima waktu

6-Keutamaan zakat, di mana perintah berzakat digandengkan dengan perintah menunaikan shalat, dan digandengkan pula dengan perintah mentauhidkan Allah di banyak tempat dari nash-nash syariat.

7-Penyebutan sebagian kalangan yang berhak untuk mendapatkan bagian dari zakat, yaitu, kalangan orang-orang fakir.

8-Isyarat bahwa orang-orang fakir yang tinggal di daerah orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat, mereka adalah orang-orang yang menjadi sasaran prioritas menerima zakat, hendaknya mereka lebih diprioritaskan atas orang-orang fakir lainnya yang tinggal di luar daerah tersebut.

9-Keadilan syariat Islam dalam hal menjauhkan diri dari kezhaliman dan dari mengambil harta yang terbaik yang dimiliki seseorang.

10-Warning (ancaman) dari melakukan tindak kezhaliman dan berhati-hati terhadap doa yang dipanjatkan oleh orang yang terzhalimi.

Wallahu A’lam

Sumber :

Arba’una Haditsan Fii Fadhli Laa Ilaaha Illallah, Muhammad bin Marzuq ad-Da’janiy, 1/9

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *