Pengantin Baru
Untuk menjadi pengantin baru, suami tidak harus meninggalkan istrinya dan mencari istri baru. Tetapi, yang dimaksud adalah memperbaiki problem yang ada dalam rumah tangga sehingga nampak baru dan Indah, inilah metode yang pas untuk memperbaiki rumah tangga.
Kata mengubah memiliki makna berbeda jika dibandingkan dengan kata memperbarui, mengubah sesuatu berarti mengantinya dengan sesuatu yang lain, seperti saya mengubah rumahku, berarti membangunnya dengan bangunan berbeda dari yang dulu.
Yang membuat saya memilih judul ‘perbarui pernikahanmu’ adalah sabda Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-,
جَدِّدُوْا إِيْمَانَكُمْ قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيْمَانَنَا ؟ قَالَ : أَكْثِرُوْا مِنْ قَوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
“Perbarui iman kalian ! Ada yang bertanya, Bagaimana cara memperbarui iman ? Nabi menjawab, Perbanyak mengucapkan : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (Laa ilaaha illallahu, tidak ada sesembahan (yang hak) untuk disembah selain Allah)” (Hadis shahih riwayat Ahmad dan Hakim)
Melalui hadis ini, Nabi -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengajak kita memperbarui iman. Karena iman adalah urusan paling penting dalam kehidupan. Dari hadis ini seorang muslim dapat mengambil pelajaran penting untuk memperbarui seluruh sisi kehidupan. Salah satunya adalah pernikahan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan kita.
Ada lagi satu hadis yang membicarakan hal ini, yaitu :
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
“Allah mengutus seseorang bagi umat ini pada setiap seratus tahun untuk memperbarui agama-Nya” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim) [1]
Pembaruan bukanlah satu hal aneh dalam Islam, bahkan menjadi salah satu kelebihan Islam yang memungkinkan syariat Islam untuk berlaku di setiap saat dan di setiap tempat. Seorang muslim harus memperbarui seluruh kehidupannya dalam rangka ketaatan kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-dan mencari keridhaan-Nya.
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Jaddid Zawajaka !, Dr. Muhammad Mahmud al-Qadhi, ei, hal. 19-21
Catatan :
[1] Syaikh al-Albani menshahihkan hadis ini dalam Shahih Abu Dawud, Ash-Shahihah no. 519, dan Shahih al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1874.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor