Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa (Qs. al-Baqarah : 186-187)
Pelajaran :
1. Anjuran berdoa, karena Allah memerintahkannya dan menjamin akan mengabulkannya.
2. Kedekatan Allah dari orang yang berdoa pada-Nya berupa dikabulkannya doa, dan dari orang yang menyembah-Nya berupa pemberian pahala.
3. Wajib memenuhi seruan Allah dengan beriman kepada-Nya dan tunduk mentaati-Nya. Dan yang demikian itu adalah syarat dikabulkannya doa.
4. Boleh makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri pada malam-malam bulan Ramadhan, sampai terbit fajar, dan haram melakukannya pada siang hari.
5. Waktu puasa adalah dari terbitnya fajar yang kedua, hingga terbenamnya matahari.
6. Disyariatkan I’tikaf di masjid-masjid. Yakni diam di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan totalitas ibadah di dalamnya. Ia tidak sah, kecuali dilakukan di dalam masjid yang di situ diselengarakan shalat lima waktu.
7. Diharamkan bagi orang yang beri’tikaf mencumbu istrinya. Bersenggama merupakan salah satu yang membatalkan I’tikaf.
8. Wajib konsisten dengan mentaati perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Allah ta’ala berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
9. Hikmah dari penjelasan ini adalah terealisasinya takwa setelah mengetahui dari apa ia harus bertakwa (menjaga diri).
10. Orang yang makan dalam keadaan ragu-ragu tentang telah terbitnya fajar atau belum adalah sah puasanya, karena pada asalnya waktu malam masih berlangsung.
11. Disunnahkan makan sahur, sebagaimana disunnahkan mengakhirkan waktunya.
12. Boleh mengakhirkan mandi jinabat hingga terbitnya fajar.
13. Puasa adalah madrasah rohaniyah, untuk melatih dan membiasakan jiwa berlaku sabar.
Wallahu A’lam
Sumber :
Risalah Ramadhan, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah (ei, hal. 87-88)
Amar Abdullah bin Syakir