Pelajaran dari Ayat-ayat Tentang Puasa (bag.1)

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :   

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Qs. al-Baqarah : 183-184)

Pelajaran :

1. Umat Islam wajib melakukan puasa Ramadhan.

2. Kewajiban bertakwa kepada Allah dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.

3. Boleh berbuka di bulan Ramadhan bagi orang sakit dan musafir.

4. Keduanya wajib mengganti puasa sebanyak bilangan hari mereka berbuka, pada hari-hari lain.

5. Firman Allah ta’ala,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang  ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

adalah dalil wajibnya mengqadha‘ bagi orang yang berbuka pada bulan Ramadhan karena udzur, baik sebulan penuh atau kurang, juga merupakan dalil dibolehkannya mengganti hari-hari yang panjang dan panas dengan hari-hari yang pendek dan dingin atau sebaliknya.

6. Tidak diwajibkan berturut-turut dalam mengqadha puasa Ramadhan, karena Allah ta’ala berfirman,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang  ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

tanpa mensyaratkan puasa secara berturut-turut. Maka, dibolehkan berpuasa secara berturut-turut atau secara terpisah-pisah. Dan yang demikian itu lebih memudahkan manusia.

7. Orang yang tidak kuat puasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, wajib baginya membayar fidyah ; untuk setiap harinya memberi makan satu orang miskin.

8. Firman Allah ta’ala,

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ

Dan berpuasa lebih baik bagimu

Menunjukkan bahwa melakukan puasa bagi orang yang boleh berbuka adalah lebih utama, selama tidak memberatkan dirinya.

 

 

Wallahu A’lam

Sumber :

Risalah Ramadhan, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah (ei, hal. 85-86)

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *