Tingginya harga daging sapi dimanfaatkan pedagang nakal di Surabaya untuk menipu konsumen. Polisi meringkus tiga orang yang mengaku menjual daging sapi, tetapi ternyata yang mereka jual adalah daging celeng. Berkurangnya pasokan daging sapi di pasaran yang berujung pada mahalnya harga daging sapi, mendorong AS (34), TU (41), dan BU (61) untuk melakukan kejahatan. Mereka menipu konsumen dengan menjual daging babi atau celeng.
“Kepada pembeli mengaku jual daging sapi, kenyataanya adalah daging celeng,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (10/6) seperti dikutip dari beritajatim.com.
Ketiga penjual daging celeng itu ditangkap di tempat yang berbeda. Polisi menangkap AS dan TU saat berjualan di Mangga Dua Wonokromo. Sementara BU diciduk saat berada di Pasar Lakarsantri, Surabaya. Ketiga penjual itu tak hanya membohongi pembelinya dengan mengaku menjual daging sapi. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih murah dari harga daging sapi di pasaran.
“Mereka menjual daging sangat murah yakni Rp 9 ribu per ons, atau Rp 90 ribu per kilogram, karena berasalan kalau daging sapi ini kualitasnya sediki jelek, padahal yang dijual adalah daging celeng,” terang Shinto.
Dia menduga ketiga pelaku dapat menjual bebas daging babi karena memanfaatkan keresahan masyarakat akan tingginya harga daging sapi. Tak ayal, daging celeng yang mereka jual pun laku keras. Padahal dalilnya sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya.
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari No. 2236 dan Muslim No. 4132).
jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).
Kini Ketiga penjual itu diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun akibat kesalahan yang dilakukan. “Karena mereka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” ungkap Shinto.
Seperti diketahui, saat ini harga daging sapi di pasaran mencapai Rp 120.000. Pemerintahan Jokowi sempat berjanji akan menurunkan harga daging mencapai Rp 80.000, dengan melakukan impor.
Namun, langkah impor yang dilakukan pemerintah belum memberikan perubahan berarti. Daging beku yang di datangkan dari luar negeri kurang diminati masyarakat.
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,