عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَقَاطِعُ رَحِمٍ وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ
Abu Musa –semoga Allah meridhainya-meriwayatkan bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- barsabda : “Tiga jenis manusia tidak masuk Surga ; pecandu khamer (minuman keras), pemutus hubungan silaturrahim, dan orang yang mempercayai sihir.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Penjelasan :
Hadis ini diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dan al-Hakim, dan ia berkata bahwa hadis ini shahih, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Teks lengkapnya (sebagai kelanjutan sabda beliau di atas) yaitu,
وَمَنْ مَاتَ مُدْمِنًا لِلْخَمْرِ سَقَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ نَهْرِ الْغُوطَةِ قِيلَ وَمَا نَهْرُ الْغُوطَةِ قَالَ نَهْرٌ يَجْرِي مِنْ فُرُوجِ الْمُومِسَاتِ يُؤْذِي أَهْلَ النَّارِ رِيحُ فُرُوجِهِمْ
Dan barangsiapa mati sedang dia kecanduan khamer, maka Allah ‘azza wa jalla akan memberinya minum dari sungai ghuthah, yaitu sungai yang mengalir dari farji wanita-wanita pelacur, yang bau farji-farji mereka menyakiti penduduk Neraka.”
عَنْ أَبِي مُوسَى (dari Abu Musa). Ia adalah Abdullah bin Qais bin Salim bin Hadhdhar-dengan ha’ berfathah dan ‘dhad’ bertasydid-Abu Musa al-Asy’ariy, seorang sahabat yang mulia. Ia wafat pada tahun 50 H.
ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ (Tiga jenis manusia tidak masuk Surga).
Sabda beliau-shallallahu ‘alaihi wasallam- ini termasuk nash ancaman yang para salaf tidak ingin menakwilkannya. Mereka berkata, “Ambillah sebagaimana apa adanya. Barangsiapa menakwilkannya berarti ia berada dalam bahaya karena mengatakan terhadap Allah tanpa ilmu.” Perkataan yang paling bagus yaitu, “Sesungguhnya setiap perbuatan selain syirik dan kekafiran yang dapat mengeluarkan dari agama Islam, maka hal itu kembali kepada kehendak Allah. Jika Dia menyiksanya, berarti orang itu memang pantas disiksa. Jika Dia mengampuninya, maka itu adalah karena karunia, pengampunan dan rahmat-Nya.”
مُدْمِنُ خمر (pecandu khamer), maksudnya yang terus menerus meminumnya.
وَقَاطِعُ رَحِمٍ (pemutus hubungan silaturrahim), Maksudnya adalah hubungan kerabat, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. (Qs. Muhammad : 22)
وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ , (dan orang yang mempercayai sihir). Maksudnya adalah sihir secara mutlak, di antaranya adalah ilmu nujum.
Adz-Dzahabi dalam kitab al-Kabair berkata, “Termasuk dalam hal ini mempelajari dan mengamalkan ilmu pertanda, membuat seseorang berpisah dari istrinya dan sebaliknya serta semisalnya, dengan kalimat-kalimat yang tidak dimengerti. Banyak dosa besar, bahkan umumnya, kecuali sedikit saja, yang tidak diketahui oleh umat tentang keharamannya, larangannya, dan ancamannya.”
Wallahu A’lam
Sumber :
Dinukil dari “Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid” (Edisi Revisi), “asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, ei.hal.597-598.
Amar Abdullah bin Syakir