Pembaca yang budiman…
Pernahkah anda mendengar istilah “Nikah Mut’ah” alias “Kawin Kontrak”? Apa itu kawin kontrak dan apa perbedaan antara model nikah ini dengan nikah syar’i? Bagaimana pula hakikat dan hukumnya? Inilah bahasan singkat tulisan berikut ini. Semoga bermanfaat.
Pembaca yang budiman…
Nikah mut’ah atau kawin kontrak ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Sedangkan perbedaan antara model pernikahan ini dengan nikah secara syar’i, di antaranya adalah :
1. Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah syar’i tidak dibatasi oleh waktu.
2. Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah syar’i berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
3. Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah syar’i menimbulkan pewarisan antara keduanya.
4. Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah syar’i dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang wanita.
5. Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah syar’i harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
6. Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah syar’i mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Pembaca yang budiman…
Melihat perbedaan ini, jelaslah bagi kita bahwa hakikat dari nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah “perzinaan”.
Lalu, bagimana hukumnya model pernikahan ini?
Merujuk kepada dalil dalam hal ini, kita akan samapai kepada kesimpulan bahwa model pernikahan ini hukumnya adalah “haram “.
Di antara dalil yang menunjukkan keharaman model nikah ini adalah hadis yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim, ia menyatakan bahwa,
Muhammad bin Abdillah bin Numair menceritakan kepada kami (ia berkata) ayahku menceritakan kepada kami (ia berkata) Abdul Aziz bin Amr menceritakan kepada kami, (ia berkata) Ar-Rabi’ bin Sabirah Al-Juhaniy menceritakan kepadaku bahwa ayahnya menceritakan kepadanya bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau besabada,
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا»
“Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. (karena) sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, barang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan janganlah kalian mengambil kembali segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya sedikitpun.” (HR. Muslim).
Hadits ini sangat jelas menunjukkan haramnya model pernikahan ini. Oleh karenanya, janganlah anda tertipu dengan bualan sekelompok orang yang mengatakan bahwa kawin kontrak itu boleh di zaman kita sekarang ini, bahkan mereka mempropagandakan pendapat mereka yang busuk ini dengan memberikan iming-iming berupa keutamaan yang akan didapatkan bagi pelakunya. Semoga Allah memebrikan hidayah kepada mereka. Aamiin. Wallahu a’lam.
Artikel : www.hisbah.net
Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net