Nikah al-‘Ufri (Kumpul Kebo) Hakikatnya Perzinaan

Perkawinan yang biasa dilakukan di antara para pemuda, di mana seorang laki-laki menjalin hubungan dengan wanita teman sekolah atau teman kuliah atau teman kerja (misalnya) dan seorang pun tidak mengetahui hubungan tersebut.
Atau teman-teman dekatnya mengetahui bahwa mereka berdua telah melakukan hubungan yang diharamkan, kemudian ia membawanya ke tempat kost temannya (misalnya), lalu ia melakukan hubungan suami istri di tempat itu.
Setelah itu wanita tersebut kembali ke rumah ayahnya yang memberi nafkah kepadanya. Hubungan keduanya hanyalah di atas kertas atau terkadang hanya di atas persaksian mereka, orang-orang fasik !!

Akad seperti ini rusak (tidak sah). Bahkan hakikatnya ia adalah perzinaan wal ‘iyadzu billah, karena tidak terpenuhinya salah satu di antara syarat-syarat sahnya pernikahan yaitu wali mempelai wanita.
Al-Qur’an dan sunnah mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu… (Qs. al-Baqarah : 221)

Allah menyerahkan urusan pernikahan kepada wali.

Seperti firman Allah ta’ala,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

 

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan (Qs. an-Nur : 32)

Nabi-صلى الله عليه وسلم- bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيِّ

 

Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dan yang lainnya)

Beliau –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- juga bersabda,

 

« أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ « فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ ».

 

Setiap wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya batal (beliau mengucapkannya tiga kali) dan dia berhak mendapat maharnya jika suaminya telah mencampurinya. Jika mereka berselisih, maka penguasa bisa menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Syarat adanya wali dalam pernikahan adalah pendapat Jumhur ulama. Syaikhul Islam berkata, “Jumhur ulama mengatakan, ‘Pernikahan tanpa wali adalah batal.'” Beliau juga berkata,”Jika seseorang menikahi wanita tanpa wali dan tanpa saksi serta dia menyembunyikan pernikahannya, maka pernikahannya itu batal berdasarkan kesepakatan para imam…”(Majmu’ Fatawa (32/201-202))

Jika demikian halnya, maka diketahuilah bahwa nikah tanpa izin wali mempelai wanita adalah batal atau tidak sah. Orang yang menikah dengan pernikahan seperti ini wajib dipisahkan meski sudah berkumpul sekian lama (al-Fiqhul Islami Wa Adillatuha, 9/6606)
Wallahu A’lam

Sumber :
Fiqhu as-Sunnah Li an-Nisa, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (ei, hal.510-511)

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Youtube HisbahTv,
Follow Instagram Kami Hisbahnet dan alhisbahbogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *