Pasca Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 disosialisasikan, Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) usir Pelaku kelainan seksual seperti lesbian di Aceh. Itu diketahui setelah secara berkala Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia di berbagai tempat umum terutama pantai. hal ini diungkap Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.
Dalam berbagai razia, saat menemukan pasangan wanita yang mencurigakan, petugas membawa mereka ke kantor WH untuk diinterogasi. “Ketika mereka diinterogasi, ditanya-tanya, akhirnya terbuka (secara berangsur) bahwa ternyata di Kota Banda Aceh itu ada ratusan yang lesbi, namun mereka sudah mulai keluar dari Ibukota Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),” terang anggota DPR RI asal Aceh. Informasi ini disampaikannya pada acara Halaqah Nasional “Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional” di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Shafar 1437 H (10/12/2015). Sebagaimana dilansir Hidayatullah.com
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet