Sebagian Kaum Muslimin tidak simpatik dengan Syiar Amar Makruf Nahi Munkar karena merasa bahwa kegiatan itu melanggar hak privasi mereka, seperti berburuk sangka sehingga menguping pembicaraan dan memata-matai apa yang mereka lakukan. Padahal tidak demikian, Tajassus atau memata-matai adalah terlarang di dalam Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al Hujurat:12)
Dan berkata Ibnu Naji:
قال ابن ناجي: ويشترط ظهور المنكر من غير تجسس, ولا استراق سمع, ولا استنشاق ريح, ولا بحث عما أخفى بيد, أو ثوب, أو حانوت فإنه حرام. (شرح المختصر)
“Dan disyaratkan yaitu kemungkaran tersebut terlihat, bukan dengan dimata-matai, menguping, mengendus-ngendus bau, dan tidak juga dengan menggeledah pakaian atau dicari-cari sampai ke lokasinya”. (Syarah Mukhtasar)
Dan ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ
“Sesungguhnya manusia apabila melihat kemunkaran, kemudian mereka tidak merubahnya di khawatirkan Allah akan meratakan adzab-Nya kepada mereka.” (HR. Ibn Majah)
Jadi, apa yang diingkari adalah yang tampak terlihat dan zahir..?
Sehingga perlu juga diakui, bahwa kebanyakan pelaku maksiat atau kemungkaran pada saat ini, mereka lakukan itu dengan terang-terangan, baik itu di dunia nyata ataupun mereka tampakkan di sosial media, maka yang demikian memang sudah wajib untuk diingkari, dan bukan lagi ranah privasi karena sudah terlihat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim)
Maka, hendaklah yang melakukan maksiat secara terang-terangan agar bertaubat, karena beda dosa maksiat yang dilakukan sembunyi-sembunyi, dengan yang ditampakkan secara bangga.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
« كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ »
“Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang yang melakukan dosa dengan terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk melakukan dosa dengan terang-terangan adalah seseorang melakukan suatu dosa di waktu malam hari, kemudian ketika pagi dia berkata (kepada orang lain), ‘Hai Fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu!’, padahal di waktu malam Rabbnya telah menutupinya (yaitu tidak ada orang yang mengetahuinya), namun di waktu pagi dia membongkar tirai Allâh terhadapnya (yaitu menyampaikan kepada orang lain)”. [HR. Bukhâri dan Muslim]
Jadi, Amar Makruf Nahi Munkar adalah kewajiban, dan berakibat fatal apabila ditinggalkan.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا
“Tidaklah seorang laki-laki berada pada sebuah kaum yang di dalamnya dilakukan suatu kemaksiatan, mereka mampu mengubah kemaksiatan tersebut lalu tidak melakukannya, maka Allah akan menimpakan siksa kepada mereka sebelum mereka meninggal.” (HR. Abu Dawud)
Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua dan meneguhkan orang-orang yang berada di atas kebenaran.