Minum Khamar dengan Dalih Tidak Memabukan

Pertanyaan :

Seorang lelaki meminum khamar dengan alasan bahwasanya minuman tersebut merupakan unsur asupan bagi darah dalam tubuh seseorang-menurut sangkaannya-, dan minuman tersebut tidak membuatnya mabuk, dan ia pun mengerjakan shalat, maka apa hukum shalatnya tersebut ? dan apa pula hukum apa yang dilakukan orang tersebut ?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan

Jawaban :

Apabila minuman tersebut memabukkan selain dirinya di mana di dalam minuman tersebut terdapat materi yang memabukkan, maka haram atasnya meminum minuman tersebut walau pun minuman tersebut tidak memabukkannya; karena sebagian orang bila biasa meminumnya boleh jadi terkadang tidak menjadikannya mabuk.

Jadi, minuman tersebut haram diminumnya baik ia mabuk atau pun tidak mabuk, bila mana kondisi minuman tersebut memabukkan bagi selain dirinya. Karena, minuman tersebut merupakan khamer. Karena itu, ia wajib meninggalkan minuman tersebut dan bersikap hati-hati terhadapnya…

Dan, minuman tersebut bukanlah asupan makanan bagi darah dalam tubuh dan bukan pula asupan bagi yang lainnya. Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – pernah ditanya oleh seorang lelaki, ‘Wahai Rasulullah !, aku membuat khamer untuk obat.’ Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –pun mengatakan kepadanya,

إِنِّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا دَاءٌ

Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat akan tetapi khamer itu adalah penyakit. Diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam shahihnya.

Anggapan mereka bahwasanya minuman khamer tersebut memberikan manfaat kepada mereka, ini merupakan upaya setan memperindah keburukan dalam pandangan mereka. Walaupun taruhlah misalnya seorang dokterlah yang mengatakan hal tersebut. Sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- tentunya harus dikedepankan daripada ucapan seorang dokter. Karena itu, ia tidak boleh meminumnya, baik untuk tujuan sebagai obat atau pun yang lainnya. Khamer adalah penyakit yang sangat buruk, kemungkaran yang sangat besar, termasuk dosa besar. Tak seorang pun boleh meminumnya, baik untuk mengobati penyakit atau pun untuk selain mengobati penyakit. Baik khamer tersebut memabukkannya atau pun tidak memabukkannya, bila mana kondisinya bahwa khamer tersebut dapat memabukkan orang lain. Terkadang disebabkan kebiasaan seseorang bisa jadi khamer yang dikonsumsinya tidak memabukkannya pada suatu saat. Hal ini tidak menghalalkannya untuk meminumnya. Khamer tersebut haram atasnya secara mutlak, walaupun khamer tersebut tidak memabukannya.

Kita memohon keselamatan kepada Allah…

Shalat orang tersebut sah bila mana ia mengerjakan shalat dalam keadaan berakal di mana rasa mabuk telah hilang darinya, ia berwudhu dan mengerjakan shalat. Adapun, dalam kondisi mabuk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak berakal.

Wallahu A’lam

Sumber :

https://binbaz.org.sa/fatwas/9733/

حكم من شرب الخمر بحجة عدم الإسكار وحكم صلاته

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *