Sesungguhnya islam telah meletakkan beberapa sarana dan metode yang praktis untuk menanggulangi masalah riba, berikut diantaranya:
1. Mendorong kaum muslimin untuk memiliki usaha bisnis, perniagaan dan pekerjaan yang baik.
Allah Ta’ala berfirman:
( وأحلّ الله البيع وحرّم الرّبا )
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah: 275)
Dari ayat diatas menjadi jelas bahwa perniagaan sangat berbeda dari riba; adalah perniagaan atau perdagangan menghidupkan ekonomi pasar, menggalakkan transaksi, maka dengannya dinamika perekonomian tetap stabil karena berasaskan untung-rugi dan jual-beli. Sebagaimana keadaan perekonomian seperti ini akan menggerakkan gairah pebisnis. Maka selama hal ini berlangsung, ekonomi pasar akan langgeng dan stabil. Adapun riba, menyebabkan suatu keadaan yang beku, tidak ada gairah bisnis, karena mereka hanya ingin untung tanpa rugi dengan praktik riba. Maka terjadilah suatu keadaan yang tak baik, yaitu komunitas yang segala tindakannya berdasarkan penilaian materi, tidak ada lagi rasa simpati untuk saling berbagi dan tolong menolong.
2. Meluruskan makna pinjaman.
Syariat Islam tidak membenarkan adanya suatu pinjaman yang mensyaratkan kenaikan jumlah pinjaman pada waktu pengembaliannya, akan tetapi Islam menganjurkan untuk meminjamkan harta dengan itikad baik, yaitu membantu pihak yang membutuhkan, bukan malah mengambil keuntungan dari kesusahannya. Maka pinjaman dikembalikan dengan jumlah yang sama seperti saat dipinjam.
3. Bagi para pemilik harta yang dipinjam agar memiliki sifat sabar dan kemurahan hati
untuk menangguhkan tempo pembayaran bilamana peminjam belum mampu mengembalikan pinjamannya karena keadaan susah yang menimpanya, bahkan membebaskannya itu yang utama.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 280)
Muhammad Hadhrami Achmadi |