Metode Syar’i untuk Menyembuhkan Sihir

Pertanyaan :

Metode-metode syar’i apakah yang bisa anda nasehatkan untuk membentengi atau memelihara seseorang dari sihir? Dan apa langkah penyembuhan yang harus dilakukan jika seseorang telah terkena sihir (santet, tenung, guna-guna dan sejenisnya)?

Jawaban :

Metode syar’i yang bisa digunakan untuk menyembuhkan seseorang dari pengaruh sihir adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim. Beliau berkata: “Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara penyembuhan bagi seseorang yang telah terkena sihir. Cara tersebut ada 2 macam:

Salah satunya, -dan cara ini adalah cara yang paling utama- yaitu menemukan atau mengeluarkan buhul-buhul sihir dan menghancurkannya. Sebagaimana telah shohih dari Nabi ketika beliau terkena sihir, beliau meminta kepada Allah agar diperlihatkan tempat buhul-buhul sihir itu. Maka Allah mengabulkan permohonan beliau. Lalu beliau mengeluarkan buhul-buhul sihir itu dari dalam sumur. Maka ketika buhul-buhul itu telah dikeluarkan, maka hilanglah pengaruh sihir pada diri Nabi, seakan-akan dilepaskan tali dari (ikatan) simpulnya.”

Sampai kemudian Ibnul Qoyyim mengatakan, “Dan termasuk langkah penyembuhan yang paling bermanfaat dalam menghilangkan sihir adalah dengan pengobatan ilahiyah berupa dzikir-dzikir, membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a yang disyariatkan.

Ini adalah cara kedua untuk menyembuhkan seseorang dari pengaruh sihir yaitu dengan do’a-do’a yang disyariatkan, membaca Al-Qur’an kepada orang yang terkena sihir (ruqyah), yaitu dengan membaca surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlash, surat An-Naas, surat Al-Falaq, dan surat-surat yang lain, dan meniupkan dengan air ludah yang sangat sedikit (bukan meludah) kepada orang yang diruqyah. Dengan izin Allah pengaruh sihir itu akan hilang.


Sumber : Majmu’ al-Fatawa, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan.

(Amar Abdullah/hisbah.net)

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *