Pertanyaan :
Seseorang meminjam dengan riba dan setelah tujuh tahun, jika tidak dilunasi sama sekali, mereka menggugurkan tuntutan . -Sesuai aturan, bank menganggap bahwa hutang tersebut termasuk kredit macet -, sehinga jika dia memulai untuk melunasi sekarang, maka mereka akan menuntut (pengembalian) sekaligus ribanya(bunga). Namun jika dia menunggu tujuh tahun, maka mereka tidak akan menuntut (pengembalian) beserta ribanya, tetapi mereka menuntut harta pokok saja, apakah ia boleh melakukan hal tersebut?
Jawaban :
Alhamdulillah, jika dia menunda (pembayaran) kepada bank selama tujuh tahun, mereka akan mengambil uang pokok saja maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Sumber : Al-Mausu’ah, no. 784 dalam Al-Fatwa Al-Muhimmah, hal. 84, edisi terjemah: Ensiklopedi Fatwa Syaikh ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Syaikh Shalah Mahmud As-Sa’id, Pustaka As-Sunnah Jakarta.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet