Jakarta, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada umat kristiani, agar tidak memaksa atau mengajak pemeluk agama lain untuk mengikuti dan menggunakan atribut-atribut natal. Sebagaimana ketika umat Islam saat perayaan Idul Fitri atau Idul Adha tak memaksa pemeluk agama lain menggunakan busana Muslim.
“Menghormati dan menghargai keyakinan umat beragama yang berbeda tidak harus dengan meleburkan diri kepada perilaku atau simbol-simbol yang dimaknai sebagai keyakinan umat beragama tersebut,” ujar Lukman sebagaimana dilansir detik.com, Senin (14/12). Sebelumnya Ketua MUI juga meminta mall, hotel, dan perusahaan lainnya tak memaksa pegawai Muslim memakai simbol-simbol natal. Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi di antara pemeluk agama.
http://www.hisbah.net/ketua-mui-larang-paksa-orang-islam-pakai-simbol-natal/
Walaupun demikian, demi ‘sesuap nasi’ beberapa karyawan Muslim sukarela memakai atribut natal, dengan baju dan topi merah seperti sinterklas. Sungguh ironis, padahal MUI sejak Tahun 1981 telah menyampaikan haramnya mengikuti Perayaan ini. Berikut ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam mengikuti Perayaan Natal Bersama.
Artikel : Berita Hisbah
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet