Pertanyaan :
Apakah menonton televisi dan video pada siang hari di bulan puasa membatalkan puasa ?
Jawaban :
Jika yang didengar atau yang ditonton seseorang itu adalah dalam perkara-perkara yang dibolehkan maka tidak mengapa dan tidak membatalkan puasanya. Walaupun demikian tidak selayaknya bagi orang yang berpuasa untuk menghabiskan waktunya kecuali dalam hal-hal yang mendekatkan dirinya kepada Allah subhanahu wa ta’ala seperti shalat, membaca al-Qur’an, dzikir dan semisalnya.
Adapun melihat dan mendengar hal-hal yang diharamkan untuk dilihat dan didengar, maka tidak diragukan lagi hal tersebut dapat mempengaruhi dan mengurangi pahala puasa. Karena hikmah dari puasa adalah takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana firmanNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Qs. Al-Baqarah : 183)
Allah menjelaskan hikmah dari kewajiban puasa yaitu takwa kepada Allah. Dan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam–
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُوْرَ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta perbuatan bodoh maka Allah tidak butuh kepadanya dalam meninggalkan makan dan minumnya (HR. Al-Bukhari)
Dengan demikian, setiap maksiat yang dilakukan oleh orang yang berpuasa dapat mempengaruhi puasanya. Termasuk di dalamnya adalah yang dilakukan sebagian orang, mereka dapat menahan diri dari makan, minum, dan jima’ tetapi mereka terjerumus dalam kemaksiatan kepada Allah.
Engkau dapati salah seorang di antara mereka tertinggal dari shalat Subuh sehabis makan sahur kerena ketiduran, dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, di antara mereka juga ada yang tertidur dari shalat ‘Ashar tidak bangun kecuali menjelang berbuka, lalu (mengerjakan shalat seperti burung yang) mematuk (jagung) empat rakaat tidak berdzikir di dalamnya kecuali sedikit. Sebagian mereka berdusta dan membicarakan aib orang lain, menipu ketika jual beli, berkhianat, dan banyak melakukan perkara haram padahal dia berpuasa. Tidak diragukan lagi mereka semua yang melakukan perbuatan haram akan berkurang pahala puasanya.
Sehingga nasehat saya untuk semua kaum muslimin, hendaklah mereka menjaga puasa mereka dari hal yang diharamkan Allah, baik perkataan atau pun perbuatan, memenuhi bulan yang penuh berkah ini dengan ketaatan kepada Allah. Dengan begitu, mereka akan memperoleh pendidikan yang besar, yaitu terbiasa meninggalkan maksiat dan melaksanakan kewajiban-kewajiban. Semoga Allah memberikan taufiq.
Sumber :
Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat, dalam “al-Fatwa al-Muhimmah”, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, rahimahullah, disusun oleh : Shalah Mahmud as-Sa’id (Edisi Indonesi, hal. 688)
Amar Abdullah bin Syakir