Soal :
Seorang penanya berkata, “Saya pergi ke penjual emas dengan membawa perhiasan lama, lalu ia menimbang perhiasan tersebut dan berkata, ‘Harganya 1.500 real. Lalu saya membeli perhiasan baru darinya dengan nilai 1.800 real. Apakah boleh saya hanya membayar 300 real kepadanya (selisih harga antara perhiasan lama dan perhiasan baru). Ataukah saya harus menerima uang 1.500 real terlebih dahulu, lalu saya menyerahkan uang 1.800 real kepadanya?
Jawab :
Tidak boleh menjual emas dengan emas, kecuali dengan timbangan yang sama dan harus serah terima secara tunai, berdasarkan nash Nabi, seperti yang disebutkan dalam hadis-hadis shahih, meski kualitas emas berbeda antara emas lama dan emas baru, ataupun dengan jenis-jenis emas berbeda. Demikian halnya menjual emas dengan emas.
Cara yang dibolehkan adalah orang yang hendak membeli emas dengan emas, menjual emas miliknya dengan perak atau dengan uang kertas, lalu menerima harganya. Setelah itu, ia membeli emas yang ia perlukan dan membayar harganya dengan perak atau dengan mata uang kertas secara tunai. Karena uang kertas kedudukannya seperti emas dan perak dalam hal berlakunya riba. Dan dalam menjual sebagian di antaranya dengan sebagian yang lainnya, juga dalam menjual emas dan perak dengan mata uang.
Adapun jika yang bersangkutan menjual emas atau perak dengan selain uang, misalkan mobil, perabotan, gula, atau semacamnya, maka tidak mengapa penjual dan pembeli berpisah sebelum penerimaan barang, karena riba tidak berlaku antara mata uang emas, perak, dan uang kertas, dengan benda-benda tersebut, atau benda-benda serupa lainnya.
Namun harus ditentukan batas waktu pembayarannya, jika jual beli dilakukan hingga tempo tertentu, berdasarkan firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (Qs. al-Baqarah:282) (Syaikh Abdul Aziz bin Bazz)
Sumber :
Fatawa Islamiyah li Ashhabil Fadhilah al-Ulama, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid (II/352)
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor