4 – “Pengharaman riba menyebabkan kepincangan bagi perekonomian, baik itu dalam skala individu maupun umum. Karena pengharaman riba berkonsekuensi penutupan bank-bank konvensional, dan bahkan perekonomian dunia secara umum itu dibangun atas dasar teori riba. Maka pengharaman riba ini tidak masuk akal, tidak sesuai dengan realita dan lapangan, maka dari itu tidak efesien untuk diterapkan. Sehingga sebaiknya seruan pengharaman riba ini di peti es kan saja, demi kemaslahatan umum, yang mana dengan riba ini lebih banyak masalah-masalah umum yang diselesaikan daripada mencari maslahat nya secara agama yang tidak sebanding”.
JAWABAN:
Pada dasarnya setiap hukum dalam islam, baik itu pengharaman, kewajiban atau penghalalan, tidaklah dapat kita lihat sisi realitas dan perannya dalam menjawab problem manusia kecuali dengan melihatnya dengan kacamata perbandingan dengan syariat agama lain pada suatu masalah yang sama dalam penanganannya; Karena sejatinya islam datang sebagai solusi untuk segala permasalahan pada realita yang ada, maka ini point yang harus dipahami bersama terlebih dahulu.
Maka dalam pengharaman riba misalnya, kita tidak dapat menarik kesimpulan tentang kelebihan dan kekurangan riba itu dari kacamata sistem kapitalisme, karena sistem itu sendiri menjadikan riba sebagai tulang punggung dinamika perekonomiannya, maka kita tidak akan dapat menghapus riba sedangkan sistem perekonomian yang menaunginya tetap ada. Jadi pembicaraan kita tentang pengharaman riba bukan untuk dibenturkan dengan realita, namun sebagai solusi yang langsung ke sumber masalah, yaitu islam mengajak setiap orang untuk menjalankan usaha dan bisnisnya dengan sistem non riba.
5. Mereka berkata: “Bank itu bukan manusia sehingga dibebani hukum taklif (syariat) dari perintah ataupun larangan”
JAWABAN:
Ini ketidakpahaman yang parah, maksud dari argumen seperti ini ingin melegalkan produksi barang-barang haram, karena beranggapan hukum hanya untuk manusia, tidak diterapkan terhadap sistem.
6- Sebagian mengatakan: “Sesungguhnya ketika Rasulullah menemui Rabb-Nya, beliau tidak dijelaskan tentang riba”.
JAWABAN:
“Argumentasi mereka menggelikan, bagaimana mungkin Allah tidak mengharamkan sesuatu yang telah diturunkan untuknya wahyu dalam bentuk ancaman yang mengerikan, sebagaimana firman-Nya:
﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ * يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ * إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ * يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ * فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ﴾ [البقرة: 275-279].
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Allah menghancurkan riba) dengan menguranginya dan melenyapkan berkahnya (dan menyuburkan sedekah), maksudnya menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya.
(Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang ingkar) yang menghalalkan riba (lagi banyak dosa), artinya yang durhaka dengan memakan riba itu hingga akan menerima hukuman-Nya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al Baqarah:275-279)
Dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahkan melaknat orang-orang yang turut andil dalam kesepakatan riba; Pemakannya, Perwakilannya, Pencatatnya, dan Dua Saksinya. Dan sabda beliau Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
«ما ظهر الزنى والربا في قرية إلا أحلوا بأنفسهم عذاب الله»
“Tidaklah merebak zina dan riba pada suatu daerah melainkan artinya mereka menghalalkan azab Allah atas mereka” (HR. Hakim dan Thabrani)
Jadi bagaimana mungkin setelah mendengar semua ayat dan hadits diatas para sahabat tidak memahami riba? Atau bagaimana mungkin Nabi tidak menjelaskan untuk mereka? Atau apakah maksud mereka agama ini tidak sempurna, sedangkan ayat-Nya mengatakan:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً﴾ [المائدة:٣)
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS Al Maidah:3)
Diringkas dari artikel berjudul: الإعجاز في تحريم الربا
Muhammad Hadhrami Achmadi |
Link: www.jameataleman.org/
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,