Meniru-niru (bertasyabbuh) dengan para wanita kafir atau fasik dari kalangan kaum muslimin merupakan bukti bahwa hatinya merasa senang, condong, dan kagum kepada mereka. Karena meniru dengan apa yang diluar (zhahir) menunjukkan kesesuaian dengan apa yang ada di dalam (bathin). Hal itu merupakan bukti akan lemahnya kepribadian, tidak tahu terhadap kemampuan diri sendiri dan tidak percaya diri. Pasalnya, orang yang lemah akan condong bertaklid pada sosok yang dia lihat memiliki kekuatan. Barangsiapa yang memiliki banyak keburukan pada dirinya, niscaya dia akan condong terhadap orang-orang yang memiliki kesamaan dengannya. Barangsiapa mencintai suatu kaum, niscaya dia akan dikumpulkan bersamanya.
Allah –azza wajalla- berfirman,
وَلَا تَتَّبِعُوٓا۟ أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا۟ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِيرًا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ
Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (Qs. Al-Maidah : 77)
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka (Shahih Sunan Abu Dawud, (II/761) (3401)
Dari Amru bin Syu’bah dari bapaknya, dari kakeknya-semoga Allah meridhai mereka- diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى
Bukan termasuk golongan kami orang yang meniru-niru selain kami. Janganlah kalian meniru-niru kaum Yahudi dan Kaum Nasrani …(Shahih Sunan at-Tirmidzi (II/346) (2168)
Di antara bentuk meniru-niru (tasyabbuh) yang sering dilakukan sebagian wanita adalah memotong rambut dengan gaya orang-orang barat yang aneh, yang tidak mencirikan sebagai kaum muslimin sedikitpun. Begitu pula memakai pakaian-pakaian yang menjadi ciri khas mereka (yang nota bene mengumbar aurat) yang sangat jauh berbeda dengan pakain yang diwajibkan kepada kaum wanita kaum mslimin oleh Allah ta’ala, yaitu hijab, yang menutup seluruh tubuhnya, sehingga auratnya tertutup rapat.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs. Al-Ahzab : 59)
Wallahu a’lam
Sumber :
Dinukil dari, “Mukhalafaat Nisaiyyah”, 100 Mukhalafah Taqa’u fiha al-Katsir Minan Nisa-i bi Adillatiha Asy-Syar’iyyah”, karya : Abdul Lathif bin Hajis al-Ghamidi (ei, hal. 125) Amar Abdullah bin Syakir