Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Alasan Kerja?

Di negara kita Indonesia, hari libur mingguan ditetapkan pada hari minggu, berbeda dengan beberapa negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, yang mana ditetapkan hari Jum’at sebagai hari libur mingguan.
Perbedaan penetapan ini sedikit banyaknya berdampak pada aktivitas ibadah umat Islam pada hari itu, yaitu Shalat Jum’at, yang mana dianggap sebagai hari raya mingguan bagi umat Islam, karena padanya umat berkumpul secara beramai-ramai layaknya hari raya idul Fitri atau idul Adha.
Bagi yang liburnya pada hari Jum’at, maka akan dengan mudah untuk dapat meraih keutamaan bergegas menuju masjid untuk shalat Jum’at, namun bagi yang hari Jum’at adalah hari kerja agak sedikit kesulitan.
Benar, perkantoran memberikan waktu yang cukup bagi para pegawainya yang beragama Islam untuk menunaikan kewajiban ini, namun prihatin kita tertuju bagi sebagian kaum muslimin yang tetap memilih bekerja pada saat shalat Jum’at tersebut.
Apalagi bagi yang tinggal di kota-kota besar, bukanlah pemandangan yang jarang terlihat bahwa pada jam shalat Jum’at, jalan raya masih penuh dengan kendaraan lalu lalang, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum, belum lagi para penumpang didalamnya.
Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apa hukumnya jika mereka meninggalkan kewajiban shalat Jum’at dengan alasan kesibukan tersebut?

Pertama: Uzur yang Dibenarkan

Uzur yang dibenarkan dalam Islam sehingga dapat diberi keringanan untuk meninggalkan kewajiban shalat Jum’at adalah uzur sakit atau uzur safar, dan dua hal ini secara maklum diketahui oleh kaum muslimin.
Maka dari sini secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa sibuk bekerja adalah sebuah alasan bukan uzur, sehingga tidak dibenarkan.

Kedua: Jika sudah terlanjur tidak shalat Jum’at bagaimana?

Jawabannya adalah menggantinya dengan shalat zuhur seperti biasa.
Namun jelas berbeda konsekuensinya, antara yang melakukan shalat zuhur sebagai ganti shalat Jum’at antara yang memiliki uzur dengan yang tidak, yang pertama ditolerir oleh agama sehingga tidak dianggap berdosa, sedangkan yang kedua, meskipun ia tetap menggantinya dengan shalat zuhur, namun meninggalkan shalat Jum’at tanpa uzur adalah sebuah dosa tersendiri.

Cermati fatwa berikut:
Syaikh Abdulaziz bin Baz Rahimahullah berkata:
“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Alalh dan dia melakukan shalat Zuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332)

Ketiga: Apa Dosa Meninggalkan Shalat Jum’at?

Ancaman bagi muslim yang meninggalkan shalat Jum’at sangat berat, apalagi bagi yang sering meninggalkannya, yang mana akhirnya akan menutup pintu hatinya dari hidayah dan mudah untuk beramal saleh lainnya.
Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam bersabda:

من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير ضرورة طبع الله على قلبه (وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح الجامع)

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat (uzur), maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Terakhir, hendaklah terpatri sebuah keyakinan dalam hatimu, bahwa rejeki tidak akan lari jika itu milikmu, dan ia tidak akan merapat meski engkau kejar jika itu bukan untukmu.
Karena sejatinya rejeki semua datangnya dari Allah, maka bagaimana mungkin engkau memilih bekerja dengan anggapan mencari rezeki, dan disaat yang sama engkau langgar aturan Rabb Sang Pemberi Rejeki yang memerintahkanmu untuk menegakkan shalat Jumat?

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *