Tanya :
Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat, apakah dia harus mengqodha shalat tersebut?
Jawab :
Tidak wajib baginya mengqadha shalat tersebut, karena : Meninggalkan shalat hukumnya adalah keluar dari Islam, dengan meninggalkan shalat tersebut dia telah menjadi kafir berdasarkan pendapat yang kuat sebagaimana diterangkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Dan kembalinya dia ke dalam Islam menghapuskan dosa-dosanya sebelum itu (termasuk shalat di atas) sebagaimana Allah firmankan,
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang kafir jika mereka berhenti (dari kufur) akan diampuni dosa-dosa mereka yang terdahulu.” (QS. Al-Anfal : 38).
Barangsiapa yang meninggalkan ibadah yang telah ditentukan waktunya sehingga keluar dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan syari’at seperti shalat dan puasa kemudian dia bertaubat, maka tidak wajib baginya untuk mengqadhanya karena ibadah yang telah ditentukan waktunya sudah dibatasi oleh syari’at dengan batas awal dan akhirnya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »
“Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintah kami maka amal tersebut ditolak (tidak diterima).” (HR. Muslim). Wallahu a’lam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta kelurga dan para sahabatnya.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet