(Mengintip Dosa Istri, bag.18)

Istri yang Ikhtilath dan Tabarruj di Hadapan Kaum Lelaki

Ada sebagian perempuan yang terbiasa ikhtilath (campur baur) dengan laki-laki; entah kerabat atau ipar suami, tanpa sungkan. Entah karena tradisi, disebabkan sikap cuek terhadap masalah ipar, kerena kebodohan dan minimnya pengetahuan agama, karena lalai terhadap akibatnya, karena anjuran suami untuk bercampur baur, dan berbagai faktor penyebab yang lainnya.

Pada sebagian masyarakat, ikhtilath menjadi tradisi yang marak terjadi, bahkan orang yang menjauhinya malah dijauhi orang. Padahal sebagian masyarakat, ikhtilath istri tidak terbatas dengan kerabat suami saja, melainkan merambah jauh mencakup teman, kenalan dan tamu suami. Semua itu terjadi di bawah payung kedekatan, keakraban dan kepercayaan. Bila ada perayaan, momentum atau pesta, maka yang terjadi adalah perkumpulan yang ikhtilath.

Ikhtilath semacam ini sebenarnya tidak dikenal oleh kaum muslimin. Ia adalah tradisi barat yang datang menyerbu mereka. Mereka meniru mentah-mentah agar tidak disebut terbelakang atau kuno. Bukankah meniru tradisi tradisi barat yang rendah merupakan keterbelakangan? Bukankah taklid ini hanya menambah lemah bangsa peniru yang telah lemah ? Tidak disangsikan lagi bahwa perempuan berdosa bila melakukan perbuatan tersebut. Menaati suami dalam masalah ini haram hukumnya, sebab tidak boleh menaati makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Khalik.

Sudah sangat jelas kerusakan yang terkandung dalam fenomena ikhtilath, semisal khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan, perempuan yang mempertontonkan keindahan tubuhnya di muka umum, atau kenikmatan kaum lelaki dalam memandangi perempuan. Bilamana istri diharamkan mendiskripsikan kaum perempuan kepada suaminya, lantas bagaimana hukumnya bila suami melihat langsung mereka dengan mata kepala sendiri?

Karenanya, syariat yang suci telah menetapkan hukum untuk masalah ini dengan seksama, sebagai antisipasi munculnya fitnah. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda- “jauhilah olehmu masuk ke dalam komunitas kaum perempuan.” Seorang laki-laki Anshar bertanya, “ bagaimana dengan saudara ipar? Beliau menjawab, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Laits berkata seperti yang diriwayatkan Muslim  setelah menuturkan hadis tersebut, “Ipar adalah saudara laki-laki suami dan kerabatnya yang lain; saudara sepupu, dan lain sebagainya (Diriwayatkan oleh Muslim, 2172)

Bila seseorang mencoba melawan arus orang-orang yang menyerukan ikhtilath dan tabarruj, mereka menudingnya sebagai orang terbelakang. Mereka tidak sadar bahwa sejatinya tindakan mereka itu yang disebut terbelakang. Bila Anda menghendaki bukti, coba perhatikan terpuruknya sisi kemanusiaan pada masyarakat primitif yang masih telanjang, mereka masih tinggal di hutan rimba dengan model kehidupan mendekati binatang.

Mereka tidak menemukan jalan menuju peradaban, kecuali setelah mereka berpakaian. Bagi pemerhati kondisi masyarakat primitif berikut fase perkembangan kebudayaan mereka, akan menemukan kenyataan bahwa semakin peradaban mereka maju, semakin bertambah pula bagian tubuh yang tertutup oleh pakaian. Ia juga bisa memperhatikan bahwa peradaban Barat dalam keterpurukannya kini tengah berjalan mundur ke belakang setapak demi setapak, hingga mencapai ketelanjangan total di beberapa kota telanjang, yang mulai marak dan penyakitnya mencapai fase inkubasi pada beberapa tahun belakangan ini.

Bila kita perlu memetik manfaat dari pengalaman Barat berikut keunggulannya dalam teknologi modern yang mengantarkan barat mencapai puncak kemajuan dan kepemimpinannya, maka bisa dipastikan kita tidak butuh menginpor norma-norma dalam perilaku dan moral yang buruk dari mereka . Semisal ikhtilath dan tabarruj.

Secara umum, realita yang terpampang jelas di depan mata menyatakan bahwa ikhtilath dan tabarruj merupakan sarana yang paling mudah untuk menodai kehormatan dan merusak kehidupan. Keduanya lebih dekat kepada kenistaan perempuan daripada kenyamanan dirinya. Realita juga menyatakan bahwa sifat malu dan kesucian diri merupakan faktor terbesar bagi terwujudnya kebahagiaan, kemuliaan, kenyamanan dan kehormatan perempuan.

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “ Min Akhto-i az Zaujaat”, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (E.I, hal. 120-123, dengan ringkasan)

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *