Mengintip dosa Istri (bag.10)

Bersikap Nuzuz Terhadap Suami

Nusyuz artinya nait atau berada di atas. Seorang istri yang nuzuz adalah istri yang menempatkan diri lebih tinggi dari suami, yang membantah perintahnya, yang keluar dari ketaatan kepadanya, yang tidak ridha terhadap posisi yang telah ditetapkan Allah untuknya. Ia tidak menerima kepemimpinan suami atas dirinya.Sikap nuzuz mempunyai banyak bentuk, semuany terhimpun dalam tindakan maksiat terhadap suami dan keluar dari ketaatan kepadanya. Jenis-jenis sikap nuzuz tidak terbatas oleh bilangan angka. Akan tetapi, sebagian di antaranya marak terjadi dan mengakibatkan bahaya besar, yaitu,

  1. Menolak ajakan suami di tempat tidur. Ini adalah sikap nuzuz terbesar.
  2. Mengkhianati suami terkait dengan kehormatan dirinya, yaitu dengan menjalin hubungan haram dengan laki-laki lain.
  3. Memasukkan orang lain ke dalam rumah, yang mana suami tidak suka bila orang itu masuk ke dalam rumahnya, baik ketika suami ada maupun tidak ada.
  4. Lalai dalam melayani suami
  5. Menghambur-hamburkan harta suami dan membelanjakannya untuk suatu yang tidak pantas.
  6. Menyakiti suami dengan perkataan buruk, mencelanya atau mencacinya.
  7. Keluar dari rumah suami tanpa izin suami.
  8. Menyebarluaskan rahasia suami dan menurunkan tirai pelindung kehormatannya.

Itulah beberapa bentuk dan jenis sikap nuzuz. Pana poin berikutnya-insya Allah- akan dipaparkan pembahasan lebih lanjut.

Ibnu Qudamah berkata, “Makna nuzuz adalah mendurhakai suami dari kewajiban untuk taat kepadanya. Berasal dari kata nasyaz, yang berarti naik atau berada di atas. Seakan-akan istri yang nusysuz naik, memposisikan diri di atas suami dan enggan menunaikan kewajiban dari Allah untuk taat kepadany. Bila terlihat tanda-tanda nusyuz pada diri seorang istri, misalnya ia merasa berat dan enggan bila suami memanggilnya , tidak datang kepadanya kecuali dengan benci dan jengah, maka yang perlu dilakukan suami adalah menasehatinya. Yaitu dengan menganjurkan istri untuk takut kepada Allah , memperingatkan apa yang diwajibkan Allah atas dirinya untuk memenuhi hak suami dan taat kepadanya, mengingatkan dosa yang diterimanya akibat membangkang dan bermaksiat terhadap suami, lalu hak-hak berupa nafkah dan pakaian yang gugur akibat pembangkangan tersebut, serta kebolehan untuk memukul dan memutus hubungan dengannya (al-Mughni, XI : 259)

Wahai muslimah, jauhilah oleh Anda, sekali lagi jauhilah oleh Anda sikap durhaka dan membangkang terhadap suami. Yang demikian itu adalah dosa besar. Dosa itu semakin menggunung bila suami Anda seorang yang shaleh, bertakwa , tidak mengabaikan hak Anda, dan tidak menzhalimi Anda. Bila ia lalai ambillah hak Anda secara patut, tidak dengan bersikap nusyuz, durhaka atau membangkan perintahnya. Dan, hendaknya Anda mengetahui bahwa Allah mempunyai ketentuan-ketentuan; barangsiapa melanggarnya, maka ia telah menzhalimi diri sendiri, serta menjerumuskannya kepada murka dan siksa Allah.

Tindakan istri memenuhi hak suami merupakan salah satu bentuk tindakan menegakkan ketentuan Allah. Dan, seorang istri shalihah tentu menjaga ketentuan Allah. Inilah perempuan yang diharapkan akan selamt pada hari penghamparan agung di hadapan Allah. Adapun istri yang nusyuz, ia melanggar ketentuan Allah, menzhalimi diri sendiri dan berhak atas hukuman dari rabbnya. (Sifat az-Zaujah ash-Shalihah, Syaikh Abdullah al-Judai’, hal. 34-37)

Ada banyak riwayat yang menunjukkan besarnya kesalahan dan buruknya akibat yang diterima istri nusyuz tersebut. Di antaranya adalah hadis Mu’adz bin jabal, dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “ Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia,kecuali istri laki-laki tersebut dari kalangan bidadari akan berkata, ‘jangan kamu menyakitinya, semoga Allah membinasakanu. Sebab sesungguhnya ia adalah tamu bagimu, hampir-hampir ia akan meninggalkanmu untuk menemui kami (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabrani di dalam al-Kabir, Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah. Syaikh al-Bani menyatakan shahih isnadnya, ash-Shahihah, 173)

Kemudian hadis Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata, bahwa Rasulullah-shallalhu ‘alaihi wasallam- bersabda,

اثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُءُوسَهُمَا : عَبْدٌ آبِقٌ مِنْ مَوَالِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ ، وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

“ Ada dua orang yang mana shalat mereka tidak naik melewati kepala mereka ; yakni seorang budak yang lari dari majikannya hingga kembali kepadanya, dan seorang istri yang bermaksiat kepada suaminya hingga ia kembali taat (HR. Ath-Tahbarani di dalam al-Mu’jam ash-shaghir, no. 478)Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “ Min Akhto-i az Zaujaat”, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (Edisi Indonesia, hal. 54-57)

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *