Tanya :
Ada sebagian orang yang tidak mau berhenti melakukan kemungkaran kecuali jika ditindak dengan keras, maka bagaimana menurut syeikh cara yang tepat untuk menyikapinya?
Jawab :
Memang benar ada sebagian orang yang tidak berhenti dari perbuatan salahnya kecuali jika ditindak dengan keras, tetapi kekerasan tidak menyelesaikan masalah, kekerasan tidak mendatangkan kecuali masalah yang lebih parah, sehingga ia tidak boleh dipakai.
Yang wajib adalah bersikap bijaksana, sedangkan menindak tegas seperti memukul dan memenjara hanya boleh bagi yang memiliki wewenang (pemerintah dan semacamnya-red). Sedangkan orang umum maka hanya wajib mengingkari kemungkaran dan menjelaskan yang hak, sedangkan merubah kemungkaran apalagi dengan mengambil tindakan maka adalah urusan pemerintah, dan merekalah yang wajib untuk merubah kemungkaran sesuai kemampuan mereka karena merekalah yang memiliki tanggung jawab.
Jika setiap orang ingin merubah kemungkaran dengan tangannya kapan saja ia meihat kemungkaran, maka akan mengakibatkan kerusakan yang lebih parah daripada kemungkaran yang ingin ia rubah, sehingga ia harus bijaksana dalam masalah ini.
Anda boleh merubah kemungkaran dengan tangan di rumah yang dibawah tanggung jawab anda, sedangkan merubah kemungkaran dengan tangan di pasar misalnya, maka bisa jadi ia akan menyebabkan masalah yang lebih buruk dibanding membiarkannya, tetapi wajib bagimu untuk menyampaikan kemungkaran tersebut kepada orang yang memiliki wewenang di pasar tersebut.
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. ‘Fatawa Islamiyyah’ jilid 4 halaman 286.
Penerjemah : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet