Menggunakan Sesuatu yang Bisa Menghalangi Sampainya Air ke Anggota Tubuh di Saat berwudhu dan Mandi

Di antara bentuk kekeliruan yang sering dilakukan sebagian wanita adalah menggunakan sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit di saat berwudhu atau mandi besar karena junub, haid, atau nifas. Misalnya menggunakan kutek (pewarna kuku) agar kuku kelihatan berkilau, atau menggunakan krim-krim (alat kosmetik berupa salep untuk perawatan kulit-ed) yang sering mereka oleskan di atas kulit, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit tersebut. Demikian pula, sebagian obat pewarna rambut yang terbuat dari bahan-bahan yang menghalangi sampainya air ke rambut.

Jika dia mengetahui hal itu, lalu meremehkannya, maka terkadang akan menyebabkan shalat dan mandi junubnya tidak sah. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- telah memerintahkan agar bersungguh-sungguh dalam membersihkan sela-sela jari agar air sampai di antara jari-jemari tersebut. Dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

 

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ

Jika engkau mengerjakan wudhu, maka bersihkanlah sela-sela jari-jemari tangan dan kakimu (Shahih Sunan at-Tirmidzi (1/14) (36) dan Shahih Sunan Ibni Majah (1l75) (362)

Meski demikian, dia boleh menggunakai inai (daun pacar) atau yang semisal dengannya untuk mewarnai rambut atau kulit, karena hal itu merupakan warna yang tidak menghalangi sampainya air ke kulit, bahkan termasuk sunnah bagi kaum wanita. Dari Aisyah diriwayatkan bahwa ia berkata, “Ada seorang wanita memberi isyarat dari balik kain penghalang. Di tangannya ada sepucuk surat yang ditujukan kepada Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pun mengurungkan tangannya mengambil surat tersebut seraya bersabda, ‘Aku tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki atau perempuan ?’ Ia menjawab,’tangan perempuan.’ Maka beliau bersabda,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ ». يَعْنِى بِالْحِنَّاءِ

Kalau engkau seorang wanita, niscaya engkau telah mengubah (warna) kukumu, yakni dengan inai (daun pacar) (Shahih Sunan Abi Dawud (2/785) (3010) dan Shahih an-Nasa’i (3/1045) (4712)

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari, “Mukhalafaat Nisaiyyah”, 100 Mukhalafah Taqa’u fiha al-Katsir Minan Nisa-i bi Adillatiha Asy-Syar’iyyah”, karya : Abdul Lathif bin Hajis al-Ghamidi (ei, hal. 53)

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *