Soal :
Apa hukum mengangkat (mengeraskan) suara saat membaca dzikir ketika sedang shalat, seperti ucapan, سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ، (saat ruku’), سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى (saat sujud) dan ketika bertasyahud dan yang lainnya, di mana ia mengangkat (mengeraskan) suaranya, di mana kami mendengar sebagian ikhwan di masjid ini dan di masjid lainnya melakukan hal tersebut.
Jawab :
Tidak diragukan bahwa tindakan mengeraskan suara yang dilakukan oleh makmum bila mana hal tersebut akan mengganggu atau mengacaukan (makmun yang lainnya atau bahkan sang imam, misalnya) maka tindakan tersebut paling tidak makruh, jika tidak kita katakan tindakan tersebut ‘haram’. Karena, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ketika mendengar para sahabatnya membaca dan mengeraskan bacaannya (dalam shalat) (maka seusai shalat) beliau melarang mereka dari melakukan hal tersebut, seraya bersabda, “Janganlah sebagian kalian menyakiti sebagian lainnya.” Beliau mengkatagorikan tindakan semacam ini sebagai bentuk dari tindakan menyakiti orang lain.
Dengan demikian, mengeraskan suara (hukumnya) makruh. Orang yang tengah shalat itu (baik imam atau makmum) tengah bermunajat kepada Rabbnya, bukan kepada makhluk sehingga ia mengangkat (mengeraskan) suaranya agar mereka mendengarnya. Akan tetapi seorang imam boleh terkadang mengeraskan bacaannya dalam shalat siriyyah (shalat yang dilirihkan bacaannya, semisal shalat Zhuhur dan shalat Asar), seorang imam boleh terkadang mengeraskan bacaan ayat yang dibacanya dalam shalat sirriyyah tersebut. [1]
(Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, ‘Al-Fatawa Ats-Tsulatsiyah, Hukmu Raf’i ash-Shauti Bi-Adzkari ash-Shalati, 1/60))
Catatan :
[1] Sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadis,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بن أبي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اْلأُوْلَيَيْنِ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَسُوْرَتَيْنِ وَفِي الْأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَكَانَ يُسْمِعُنَا اْلآيَةَ أَحْيَانًا وَكَانَ يُطِيْلُ أَوَّلَ رَكْعَةٍ مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ
Dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, ia berkata : adalah Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – biasanya membaca ummul qur’an (surat al-Fatihah) dan dua surat lainnya pada dua rakaat pertama dalam shalat Zhuhur dan Asar, dan pada dua rakaat berikutnya beliau membaca ummul qur’an (al-Fatihah), dan terkadang beliau memperdengarkan kepada kami ayat yang dibacanya, dan biasanya pula beliau memperpanjang (bacaan) pada rakaat pertama dari shalat Zhuhur (HR. an-Nasai, no. 977)
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor