Pinjam-meminjamkan uang asalnya tidaklah terlarang di dalam Islam, bahkan dapat bernilai pahala jika diniatkan membantu orang lain yang sedang kesusahan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan (membayar hutang), maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad)
Namun yang dilarang adalah adanya bunga dari pinjaman tersebut, yang mana si peminjam harus mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan lebih, bahkan bunganya dapat terus bertambah jika terjadi macet kredit, bentuk seperti inilah salah satu yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs Ali Imron: 130-131).
Maka yang demikian termasuk harta yang haram nan terlaknat, dan celakanya lagi dosanya menimpa semua yang terlibat transaksi tersebut, bukan hanya si pemakan bunganya saja, Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. (HR. Muslim)
Untuk itu, hendaknya seseorang tidak bermudah-mudahan untuk berhutang untuk keinginan semata, bukan kebutuhan darurat. Dan selayaknya seorang muslim menjadi orang yang amanah, agar ia dipercaya oleh orang lain jika datang keadaan yang mengharuskan untuk meminjam uang tanpa bunga kepada perseorangan.
Karena kebanyakan yang terjadi adalah pinjam uang untuk memenuhi keinginan semata dan mangkir dari hutang jika ditagih, maka orang-orang baikpun berpaling dari niat menolong karena hal tersebut, sehingga datanglah rentenir dan sebagainya menawarkan pinjaman yang kelihatannya mudah di awal, namun akan mencekik di akhir.
Semoga Allah Ta’ala mencukupkan kebutuhan kita dan menjadikan kita para hamba-Nya yang qanaah nan bersyukur.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor