Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ : مُرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ قَبْلَ أَنْ تَدْعُوا اللهَ فَلَا يَسْتَجِيْبُ لَكُمْ، وَقَبْلَ أَنْ تَسْتَغْفِرُوهُ فَلَا يَغْفِرُ لَكُمْ، إِنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ لَا يَدْفَعُ رِزْقًا وَلَا يُقَرِّبُ أَجَلًا، وَإِنَّ الَأَحْبَارَ مِنَ الْيَهُودِ وَالرُّهْبَانَ مِنَ النَّصَارَى لَمَّا تَرَكُوا الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ لَعَنَهُمُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِمْ ثُمَّ عَمَّهُمْ بِالْبَلَاءِ
“Wahai sekalian manusia : Perintahkanlah untuk berbuat yang ma’ruf dan cegahlah perbuatan munkar sebelum kalian berdoa kepada Allah namun Ia tidak mengabulkannya, dan sebelum kalian meminta ampun kepada-Nya, namun Ia tidak mengampuni kalian. Sesungguhnya memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari perbuatan munkar tidak berakibat tertahannya rizki dan mendekatkan apa yang tertahan/tertunda. Dan sesungguhnya para rahib dari kalangan Yahudi dan pendeta dari kalangan Nashrani ketika mereka meninggalkan perbuatan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari perbuatan munkar, Allah melaknat mereka melalui lisan para nabi mereka, kemudian menimpakan bencana pada mereka secara merata”.(HR. Ibnu Abid Dunya).
Hadits ini adalah perintah untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konsekuensi meninggalkannya. Hadits yang singkat ini memberikan kita banyak pelajaran, diantaranya:
- Amar ma’ruf nahi mungkar hukumnya adalah wajib sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing muslim, karena perintah untuk melaksanakannya bersifat mutlaq dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari ‘kewajiban’ menjadi sunnah sehingga hukumnya tetaplah wajib. Hanya saja ada perincian dalam ‘kewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar’, kapan ia menjadi fardhu kifayah dan kapan menjadi fardhu ‘ain, siapa yang boleh mengingkari kemungkaran dengan tindakan dan siapa yang hanya boleh dengan lisan, kapan kemungkaran itu harus diingkari dan kapan boleh dibiarkan agar tidak menyebabkan kemungkaran yang lebih besar dan sebagainya.
- Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar dapat menjadi penghalang dikabulkannya doa atau diampuninya dosa. Karena suatu ummat yang meninggalkan kemungkaran beresiko mendapatkan kemurkaan dari Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana Bani Israil terdahulu.
- Dengan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, maka salah satu faktor penghalang doa dan ampunan telah hilang sehingga doa atau taubat semakin dekat untuk terkabul.
- Amar ma’ruf nahi mungkar tidak akan menolak rezeki yang sudah ditakdirkan untuk seseorang dan tidak akan mempercepat ajal seseorang. Sehingga, dalam mengatakan yang benar kita tidak usah takut orang lain tidak memberi kita atau mengancam kita, karena rezeki dan ajal telah ditentukan oleh Allah subahanahu wa ta’ala dari awal penciptaan kita.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
…ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ…
“…kemudian Allah mengutus kepadanya malaikat, kemudian ditiupkan ruh kepadanya, lalu malaikat tersebut diperintahkan untuk menulis empat perkara; untuk menulis rizkinya, ajalnya dan amalannya dan nasibnya (setelah mati) apakah dia celaka atau bahagia…” (HR. Bukhari & Muslim).
- Para rahib ataupun pendeta orang-orang yahudi dan nashrani dahulu yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar dilaknat oleh Allah subahanhu wa ta’ala walaupun ahli ibadah, karena mereka mendiamkan maksiat yang merajalela ditengah-tengah mereka dan tidak memiliki rasa cemburu terhadap agama Allah.
Allah mencela mereka dalam Al-Qur’an:
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (٧٨) كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (٧٩)
“(78.) Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (79.) Mereka satu sama lain tidak saling mencegah perbuatan munkar yang selalu mereka kerjakan. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (QS. Al-Maidah: 78-79)
- Umat yang membiarkan orang-orang yang bermaksiat ditengah-tengah mereka tanpa ada upaya dari orang-orang shaleh untuk menasehati mereka atau menghilangkan atau meminimalisir maksiat yang merajalela, berpotensi untuk mendapatkan adzab yang turun secara menyeluruh kepada yang melakukan maksiat atau yang mendiamkannya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ
“Sesungguhnya apabila manusia melihat kemungkaran, kemudian mereka tidak merubahnya di khawatirkan Allah akan meratakan adzab-Nya kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah).
- Ayat ini dimulai dengan perintah untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dan ditutup dengan penyebutan pendeta dan rahib dari agama yahudi dan nasrani. Seakan Allah mengisyaratkan kepada umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam agar tidak meniru mereka.
Kesimpulannya, perintah untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran bersifat wajib sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing. Melaksanakannya adalah suatu tanda kemuliaan dan tameng dari murka dan adzab Allah subahanhu wa ta’ala, sedang meninggalkannya dapat menyebabkan kemurkaan dan adzab dari Allah subahanahu wa ta’ala.
Wallahu ta’ala a’lam
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,