Meneropong Dosa-dosa Suami (bagian 14)

Menggauli Istri ketika Haid

Di antara suami ada yang tidak mengetahui keharaman menggauli istri ketika haid dan berbagai bahaya yang ditimbulkannya. Bisa jadi ia menggauli istrinya ketika haid pada tempat ‘bercocok tanam ‘ , yaitu kemaluan. Padahal, tindakan tersebut diharamkan berdasarkan nash al-Qur’an. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (Qs. Al-Baqarah : 222)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Menggauli perempuan haid tidak diperbolehkan sesuai kesepakatan seluruh imam (Majmu’ul Fatawa, XXI : 624)

Ibnul Qayyim berkata: “Menggauli perempuan haid haram menurut fithrah dan syariat. Tindakan ini sangat membahayakan. Seluruh dokter melarang melakukannya (Zaadul Ma’ad, IV : 234)

Dalam tafsir al-maraghi disebutkan “Kedokteran modern telah membuktikannya. Para dokter menyatakan bahwa hubungan seksual pada saat haid mengakibatkan bahaya sebagai berikut :

  1. rasa sakit pada organ reproduksi perempuan, bisa jadi menyebabkan peradangan pada rahim dan indung telur, atau pada panggul serta menyebabkan bahaya sangat besar. Juga, sangat mungkin menyebabkan rusaknya indung telur dan mengakibatkan kemandulan.
  2. Masuknya darah haid ke organ reproduksi laki-laki terkadang menyebabkan peradangan bernanah mirip dengan penyakit gonorhoe. Ada kemungkinan radang tersebut menjalar ke kedua buah pelir, sehingga membuat keduanya terasa sakit. Bisa jadi si laki-laki akan terkena penyakit sipilis jika bakteri-bakterinya ada di dalam darah haid.

Secara umum, menyetubuhi istri pada fase ini menyebabkan kemandulan pada laki-laki dan perempuan, serta mengakibatkan radang pada organ reproduksi, sehingga memperlemah tingkat kesehatannya. Yang demikian itu sudah cukup sebagai bentuk bahaya. Karena itu, segenap dokter modern di seluruh penjuru dunia bersepakat tentang keharusan menjauhi perempuan pada fase ini, seperti yang telah dinyatakan oleh al-Qur’an al-karim yang diturunkan dari  sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (Tafsir al-Maghribi, II : 157)

Keharaman menggauli istri bukan berarti tidak boleh makan dan tinggal bersamanya, seperti yang dilakukan kaum Yahudi. Namun, maksudnya adalah haram menggaulinya pada kemaluannya. Maka dari itu, selain aktivitas tersebut hukumnya halal, seperti mencumbuinya selain pada kemaluan, tidur dan makan bersama-sama dengannya.

Dalam shahihnya, Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwasanya kaum Yahudi bila seorang perempuan di antara mereka haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak berkumpul dengannya dalam satu rumah. Para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– maka Allah menurunkan firmanNya, (yang artinya): ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid… “Kemudian, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda: lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (hubungan badan) (HR. Muslim, no. 302)

Ibnu Katsir berkata: “ Abu Ja’far berkata: Ibnu Basyar menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, bahwasanya Masruq pernah naik kendaraannya untuk menemui ‘Aisyah. Begitu sampai ia berkata, semoga keselamatan selalu tercurah kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– dan keluarganya. ‘Aisyah menimpali,’Selamat datang, selamat datang. Izinkan dia untuk masuk.

Masruqpun masuk dan berkata: “Sesungguhnya aku ingin menanyakan sesuatu kepadamu, tapi aku malu. Aisyah menjawab “Aku ini adalah ibumu dan kamu anakku. “ Masruq bertanya: “Apa yang boleh dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang sedang haid? “ Segala sesuatu kecuali kemaluannya (tafsir Ibni katsir, I : 246)

Ibnu Katsir juga berkata: “Boleh makan dan tidur bersamanya (istri yang sedang haid), tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini (Tafsir Ibni Katsir, I : 245)

Hadits-hadis dalam konteks ini banyak sekali. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh syaikhaini (Bukhari-Muslim) dari Aisyah, ia berkata: “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– ingin mencumbuinya, maka beliau menyuruhnya untuk memakai kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya (Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293)

Ibnu Hajar berkata: “Yang dimaksud dengan mencumbui (mubasyarah) di sini adalah bertemunya dua kulit, bukan hubungan seksual (FathulBari, I : 481) Tentang makna ‘mengenakan kain’ ia berkata: “Maksudnya adalah mengikat kain sarung di bagian tengah tubuh. (FathulBari, I : 481)  ia juga berkata: “Ucapan ‘Aisyah ‘Fii fauri haidhatiha,’ al-Khaththabi menjelaskan, ‘’yakni, awal masa haid dan masa paling banyak keluarnya darah. Sedangkan al-Qurthubi berkata: ’fairul haidhah’ adalah masa ketika darah paling deras mengucur (Fathul Baari I : 482)

Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: “beliau menyuruhku (untuk mengenakan kain sarung), maka aku pun mengenakan kain sarung. Lalu, beliau mencumbuiku, padahal aku sedang haid (Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 300)

Aisyah juga berkata: “ketika sedang i’tikaf, beliau pernah mengeluarkan kepalanya, lalu aku membasuhnya, padahal aku sedang haid (Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 301 dan Muslim, no. 297)

Aisyah berkata: “Aku minum saat sedang haid, lalu aku serahkan tempat minum itu kepada nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-. Beliaupun meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku, lalu beliau minum. Pernah juga aku menggerogoti tulang ketika sedang haid, lalu aku serahkan tulang itu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– maka beliau meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 300)

Dan, Aisyah berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– pernah bertelakkan di kamarku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca al-Qur’an (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 301)

Dari beberapa riwayat tersebut menjadi jelaslah bagi kita tentang dibolehkannya mencumbui istri yang sedang haid selain pada kemaluan, dan dibolehkannya makan dan tidur bersamanya. Namun, dibolehkannya mencumbui istri ketika haid selain pada kemaluan ini tidak berarti boleh menggaulinya pada dubur. Sebab, tindakan ini haram dilakukan, baik saat haid maupun suci. Masalah ini -insya Allah-  akan kita bahas pada poin berikutnya.

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “Min Akhthaa-il Az-Waaj“, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (Edisi Bahasa Indonesia), hal. 105-109.

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *