(Meneropong dosa-dosa Suami, bag.19. “kesalahan tujuan poligami” )

Kesalahan Tujuan Poligami

Tidak ada kesangsian tentang disyariatkannya poligami. Dan, tidak ada keraguan bahwa syariat ini memiliki banyak hikmah agung dan beragam faedah, yang bisa diketahui oleh orang yang memiliki sedikit saja perenungan terhadap rahasia syariat Islam. Akan tetapi, ada orang yang mengabaikan hikmah pologami, tidak mengetahui faktor-faktor yang mendorongnya, atau tidak pernah terlintas di benaknya untuk memperhatikan dampak-dampaknya.

Ada orang yang berpoligami untuk kebanggaan. Yang lain berpoligami untuk menanggapi tantangan. Segera saja ia berpoligami karena teman-teman menyebutnya sebagai pengecut, tidak bisa berpoligami. Bisa jadi salah seorang teman berjanji akan menanggung biaya pernikahan bila ia berani berpoligami.

Maka, tanpa pikir panjang mereka berpoligami, hanya untuk memenuhi tantangan ini dan tanpa ada faktor lain yang menjadi pendorongnya. Ada juga yang berpoligami untuk menekan dan memberi pelajaran kepada istri pertamanya. Setelah istri pertama ‘Kembali Sadar’, ia menceraikan istri kedua tanpa ada kesalahan apa pun sebagai alasan perceraian. Dan, berbagai tujuan keliru dan rusak lainnya, yang hanya akan menjerumuskan perempuan kepada kesusahan, kezhaliman dan perlakuan buruk yang dilakukan suami.

Seyogyanya orang yang hendak berpoligami merenungkan hikmah-hikmahnya dan melihat kondis, kebutuhan dan sejauh mana kelayakannya untuk berpoligami. Sebab, poligami-meskipun secara mendasar disyariatkan- mempunyai faktor-faktor yang menjadi pendorongnya, di antaranya adalah :

1. Perangai buruk istri.

Terkadang istri berperangai buruk dalam interaksinya dengan suami, sehingga memotivasi suami untuk berpoligami daripada harus menceraikannya.

2. Ingin mendapat keturunan.

Terkadang istri tidak mempu melahirkan anak, karena sakit atau mandul, sehingga suami terpaksa berpoligami karena mengharapkan kehadiran anak. Bisa jadi poligami memberi maslahat kepada istri, di mana suami mendapat karunia anak dan tetap tingggal bersama istri pertama. Bahkan, barang kali istri pertama menjadi sembuh, sehingga mendapat karunia anak. Dengan demikian, poligami menjadi maslahat bagi istri, sebab ia masih terikat pernikahan dengan suami.

3. Menjaga kesucian diri.

Barangkali suami mendapati istrinya tidak mencukupi kebutuhan biologisnya, maka ia terpaksa menikah lagi demi menjaga kesucian dirinya.

4. Meraih pahala.

Yakni seorang laki-laki menikah dengan perempuan untuk melindunginya, menjaga kesuciannya, menanggung hidupnya, atau menjaganya dari tangan-tangan yang akan merenggutnya dengan kasar.

5. Istri sakit.

Bisa jadi istri menderita penyakit kronis, seperti halnya lumpuh dan penyakit yang lain, sementara suami butuh seseorang untuk melayaninya. Maka, daripada ia harus menceraikan istri lebih baik ia tetap bersamanya dan menikah lagi dengan istri kedua.

6. Ketidaksukaan suami terhadap istri

Terkadang seseorang mendapati perasaan ini di dalam dirinya, tetapi ia tidak menceraikan istrinya demi menjaga pemenuhan hak-haknya, melindunginya dari cemoohan orang lain, dan melindungi kepentingan anak-anaknya. Lalu, ia menikah lagi dan tetap terjalin pernikahan dengan istri pertama.

Itulah beberapa faktor yang mendorong dilakukannya poligami. Jika tidak ada faktor pendorong poligami, atau poligami didasarkan pada tujuan-tujuan yang tidak semestinya, maka lebih utama bagi seorang muslim untuk tidak berpoligami.

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “Min Akhthaa-il Az-Waaj“, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (E.I), hal. 132—1134

Amar Abdullah bin Syakir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *