Pertanyaan :
Seseorang meminjam dengan riba atas nama temannya karena membantu teman -menurut persangkaannya- dan kemudian dia bertaubat, apakah dia harus memindahkan hutang tersebut atas nama temannya?
Jawaban :
Alhamdulillah, jika memungkinkan dia harus (memindahkan hutang atas nama temannya), agar dia tidak dianggap ridha dan terus menerus berada dalam bantuan di atas riba. Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Mausu’ah, no. 9664, dalam Al-Fatwa Al-Muhimmah, hal. 87, edisi terjemah : Ensiklopedi Fatwa Syaikh ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Syaikh Sholah Mahmud As-Sa’id, Penerbit : Pustaka As-Sunnah, Jakarta.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet