Membenci Hukum-hukum yang Diturunkan Allah dan Menghujatnya

Saudariku muslimah…

Di antara perbuatan yang membatalkan keislaman dan menyebabkan pelakunya murtad dari dinul Islam adalah membenci hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah azza wajalla, baik sebagian atau keseluruhannya, menghujatnya, berpaling darinya, dan tidak senang dengan keberadaannya.

Ada perbedaan yang jauh antara orang yang membenci hukum Allah dengan orang yang ridha terhadapnya, namun menyelisihinya. Untuk orang yang pertama, dia telah sengaja murtad dari dien Islam. Sedangkan untuk orang yang kedua, dia mendapatkan dosa menurut kadar sejauh mana kemaksiatan yang dilakukannya, namun dia masih tetap dikategorikan dalam ruang lingkup orang-orang yang beriman dan termasuk orang yang beriman.

Di antarara contohnya adalah adanya orang yang menghujat hukum Allah yang memperbolehkan para lelaki berpoligami atau menikahi dua, tiga atau empat orang istri-dengan beberapa syarat yang telah ditentukan-.[1] Dia menghujat hukum Allah tersebut dan menganggap bahwa hal itu adalah bentuk penzhaliman terhadap seorang wanita, berbuat sewenang-wenang kepadanya, dan merugikan dirinya; itu adalah hukum yang tidak adil karena hanya mengenakkan kaum lelaki dan menzhalimi kaum wanita ; tidak ada hikmah di dalamnya dan tidak pula membawa rahmat. [2]  Sehingga, kakinya terpeleset masuk ke dalam lubang kemurtadan dan menyebabkan amalannya hilang binasa. Sebab, keyakinan seperti itu merupakan pangkal dari segala kerusakan.

Allah azza wajalla berfirman,

 

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (Muhammad [47] : 9)

Sekiranya dia telah beriman dan merasa puas dengan hukum Allah, namun hawa nafsunya tidak rela terhadap hukum tersebut –karena minimnya kecemburuan dalam hatinya-, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai alasan di hadapan Rabbnya. Namun, jika dia menganggap Allah telah berbuat zhalim, lalu dia menghujat hukumNya dan menodai syariat-Nya, maka yang demikian itu termasuk perbuatan dosa yang paling besar.

Oleh kerena itu, wahai suadariku …muslimah, janganlah engkau sampai membenci hukum-hukum yang diturunkan Allah apalagi sampai menghujatnya.

Akhirnya, kita berdoa kepada Allah, semoga Allah melapangkan hati kita untuk menerima dan mencintai hukum-hukum yang Allah turunkan di dalam kitab-Nya al-Qur’an dan yang dijelaskan oleh Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sunnah-sunnahnya. Kemudian, semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk dapat mempraktekkannya tanpa merasa keberatan sedikitpun juga. Amin

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari, “Mukhalafaat Nisaiyyah”, 100 Mukhalafah Taqa’u fiha al-Katsir Minan Nisa-i bi Adillatiha Asy-Syar’iyyah”, karya : Abdul Lathif bin Hajis al-Ghamidi (ei, hal. 35) dengan sedikit gubahan.

Amar Abdullah bin Syakir

[1]  Sebagaimana dalam firman-Nya,

{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا} [النساء: 3]

Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian adalah lebih dekat kepada tidak berbuat  aniaya. (Qs. An-Nisa : 3)

[2] Contoh yang lainnya adalah adanya orang yang menghujat hukum Allah tentang pembagian warisan, yang menetapkan bagian untuk laki-laki dua bagian anak perempuan, sebagaimana firman-Nya,

{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ } الآية … [النساء: 11]

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu : Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan … (Qs. An-Nisa : 11),

Mereka mengatkan “ini adalah ketidak adilan”, ini adalah kezhaliman terhadap kaum perempuan, dst.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *