Sihir termasuk penyakit, mengobatinya merupakan salah satu tindakan yang dibolehkan secara umum. Namun, bila melepaskan sihir dari orang yang terkena sihir dilakukan dengan melakukan sihir yang semisalnya, maka hal ini tidak boleh karena adanya unsur pendekatan diri kepada Syetan.
Asy Syaikh Hafidz Hakamiy berkata : haram hukumnya melepaskan sihir dari orang yang terkena Sihir dengan menggunakan sihir semisalnya. Karena hal itu membantu tukang sihir, pengakuan terhadapnya atas perbuatannya dan pendekatan diri kepada Syaithon dengan berbagai macam bentuk pendekatan diri untuk membatalkan amalnya dari orang yang terkena sihir. ( Ma’ariju al-Qobuul. Juz 1 hal.530 )
Ada beberapa bentuk metode melepaskan sihir yang dibolehkan, di antara yaitu :
- Rukyah dan wirid yang disyariatkan
- Mengeluarkan sihir dan membatalkannya
- Penyembuhan dengan menggunakan obat-obat yang dibolehkan
- Penyembuhan dengan melakukan bekam pada tempat yang sampai padanya pengaruh sihir
- Menggunakan Daun Bidara disertai dengan rukyah
Wallohu a’lam
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet
Kalau yang terkena sihir tidak mau diruqyah, bagaiman cara melepaskan sihirnya? Apakah ada aurod (wirid) agar yang terkena sihir bisa terlepas dari sihir?