Melarang Berhijab Termasuk Salah Satu Kemaksiatan

Pertanyaan :

Seorang wanita diketahui oleh bapaknya bahwa dia memakai jilbab di depan laki-laki (yang bukan mahramnya), lalu bapaknya melarang wanita tersebut untuk terus berjilbab. Apakah hukum persoalan tersebut?

Jawaban :

Bila realitanya adalah seperti yang disebutkan, maka sikap bapaknya melarang terus berjilbab tidak menjadi masalah bagi wanita itu. Sebetulnya sang bapak tidak boleh melakukan hal demikian. Apa yang dilakukan anaknya itu adalah ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berjilbab adalah maksiat. Maka tidak ada kepatuhan terhadap makhluk jika kepatuhannya itu merupakan maksiat kepada Sang Pencipta. Bapaknya tersebut telah berdosa dengan perbuatan yang dia lakukan itu. Semoga Allah memberinya petunjuk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua                                   :  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahulloh

Wakil Ketua Komite              : Abdurrazzaq `Afifi

Anggota                              :  Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghadyan

Sumber : http://www.alifta.com

Artikel  : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *