Pertanyaan :
Seorang wanita diketahui oleh bapaknya bahwa dia memakai jilbab di depan laki-laki (yang bukan mahramnya), lalu bapaknya melarang wanita tersebut untuk terus berjilbab. Apakah hukum persoalan tersebut?
Jawaban :
Bila realitanya adalah seperti yang disebutkan, maka sikap bapaknya melarang terus berjilbab tidak menjadi masalah bagi wanita itu. Sebetulnya sang bapak tidak boleh melakukan hal demikian. Apa yang dilakukan anaknya itu adalah ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berjilbab adalah maksiat. Maka tidak ada kepatuhan terhadap makhluk jika kepatuhannya itu merupakan maksiat kepada Sang Pencipta. Bapaknya tersebut telah berdosa dengan perbuatan yang dia lakukan itu. Semoga Allah memberinya petunjuk.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahulloh
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq `Afifi
Anggota : Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghadyan
Sumber : http://www.alifta.com
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet