Anak, merupakan bagian dari karunia Allah ta’ala. Anak dapat menjadi sarana bagi orang tua untuk menyejukkan pandangan matanya dan membahagiakan hatinya. Salah satu sebab yang yang berpotensi mendatangkan hal tersebut adalah tatkala orang tua memandang anaknya dan terlihat pada anaknya tersebut sesuatu yang indah. Oleh karenanya, kebanyakan orang tua sedemikian luar biasa di dalam mengupayakan agar anak-anak mereka terlihat indah dalam pandangan matanya, semisal membelikan baju beserta asesorisnya yang indah untuk anak-anaknya, menata rambutnya dan lain sebagainya. Hal ini tidaklah salah, namun sebagian orang tua boleh jadi justru terjatuh ke dalam tindakan yang salah sementara ia tidak menyadarinya.Sebut saja misalnya adalah “ mencukur rambut anaknya dengan model tententu, memotong bagian tertentu dan membiarkan bagian tertentu”. Ini adalah kesalahan karena perbuatan semacam ini termasuk perkara yang dilarang syariat.
Imam Muslim mengatakan, menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb (ia berkata) menceritakan kepada ku Yahya (yakni, Ibnu Sa’id) dari Abdullah (ia berkata) mengkhabarkan kepadaku Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar-semoga Allah meridhai keduanya- bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– melarang tindakan “ qaza’ “. Perowi berkata, ‘aku bertaya kepada Nafi’, “ apa yang dimaksud dengan “ qaza’ “ ? ia menjawab, ‘ sebagian rambut anak dicukur habis sementara sebagian yang lainnya dibiarkan. (Shahih Muslim, kitab al-Libas wa Az Zinati, bab : Karahiyatul Qaza’, hadis no. 113)
Abdurrazzaq di dalam Mushannafnya, Imam Ahmad di dalam Musnadnya, Abu Dawud dan at-Tirmidzi di dalam sunan keduanya, meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– pernah melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur sementara sebagian rambutnya yang lain dibiarkan, maka beliau melarang hal demikian itu, seraya mengatakan,
احْلِقُوا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوا كُلَّهُ
cukurlah seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya.
Berkata al-Allamah al-Adzim Aabadiy : hadits ini memberikan faedah bahwa mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian rambut kepala yang lainnya dalam bentuk apa saja, baik hanya bagian depannya saja yang dicukur maupun hanya bagian belakang saja yang dicukur, yang diperbolehkan adalah rambut anak kecil dicukur seluruh bagiannya atau dibiarkan seluruhnya (‘Aunul Ma’bud, 11/166)
Apa yang telah disebutkan ini berupa larangan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam– berupa “melakukan tindakan qaza’” dan pengingkaran beliau terhadap tindakan orang tua yang mencukur sebagian rambut kepala anaknya dan membiarkan sebagian rambut kepala yang lainnya, dapat diambil faedah bahwasanya wajib atas kaum muslimin untuk tidak meremehkan perkara ini, tidak layak mereka mencukur sebagian rambut kepala anaknya dan memberiarkan sebagian rambut kepalanya yang lainnya semaunya sendiri. Bahkan, yang wajib atas mereka adalah menjauhkan anak-anak mereka dari segala bentuk tindakan yang menyelisihi syariat Allah azza wajalla.
Akhirnya, semoga Allah ta’ala memberikan taufiq kepada kita untuk meniti jalannya yang lurus, menjauhkan dan melindungi kita –para orang tua- dari terjerumus ke dalam perkara yang menyelisihi syariatNya dan syariat RasulNya –shallallahu ‘alaihi wasallam– sesederhana apapun bentuknya. Amin
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,