Soal :
Apakah boleh seorang istri mengizinkan laki-laki lain untuk masuk ke rumah suaminya ketika sang suami sedang tidak di rumah ?
Jawab :
Tidak boleh, walaupun laki-laki itu teman suaminya, walau pun dapat dipercaya, karena jika demikian berarti terjadi khulwah (berduaan)
Laki-laki juga tidak boleh minta diizinkan masuk sebagai tamu, karena hal ini bisa dikhawatirkan keduanya digoda oleh setan. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hendaklah kalian tidak masuk ke tempat wanita. Maka ada seorang lelaki dari kalangan Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau الْحَمْوَ ? beliau menjawab, “الْحَمْوَ “ adalah kematian”. (HR. Al-Bukhari)
Yang dimaksud dengan الْحَمْوَ dalam hadis ini adalah saudara ipar (saudara laki-laki suaminya) atau kerabatnya yang laki-laki. Lebih-lebih yang statusnya lebih jauh dari itu
(Syaikh Ibnu Jibrin)
Sumber :
“Aktsar Min alf Jawab li al-Mar’ah”, penyusun : Khalid al-Husainan (Edisi Bahasa Indonesia, hal. 188)
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,