Pada tahun ke-8 hijriah Nabi SAW menuju Mekah bersama 10.000 pasukan untuk menaklukkan kota Mekah (Fathu Makkah) dari kekuasaan orang-orang musyrik. Pada peristiwa banyak kalangan bahkan tokoh orang-orang kafir Mekah yang masuk islam. Dalam peristiwa ini Nabi SAW menyebutkan nama beberapa orang kafir yang telah banyak mengganggu umat islam, nabi memerintahkan para sahabat untuk membunuh mereka dimana saja mereka ditemukan, dan salah satu dari mereka adalah Ikrimah bin Abu Jahal.
Istri Ikrimah yang dijuluki dengan Ummu Hakim adalah salah satu mereka yang masuk agama islam pada peristiwa Fathu Makkah. Sedangkan Ikrimah sendiri melarikan diri ke arah Yaman.
Ummu Hakim tak memiliki jalan lain untuk menjamin keselamatan nyawa suaminya kecuali dengan meminta jaminan keamanan dari Nabi SAW, dan nabipun memberinya jaminan.
Setelah itu ia pergi ingin menjemput suaminya ingin mengajaknya utnuk mendatangi Rasulullah SAW dan memeluk agama Islam sampai akhirnya apa yang diinnginkannya terkabulkan dan suaminya masuk islam.
Sebuah riwayat mengisahkan bahwa Ummu Hakim mendapatkan Ikrimah ketika Ikrimah sudah naik keatas kapal, Ummu Hakim memanggilnya dari bawah seraya berkata, “wahai sepupu (yang ia maksud adalah Ikrimah)!!! Saya membawa jaminan keamanan dari Rasulullah SAW, jika engkau mau masuk islam dan menerima jaminan ini maka aku akan tetap menjadi isrimu, kalau tidak maka telah putus hubungan antara aku dan engkau.” (Tarikh Ibnu ‘Asakir 11/754)
Dalam riwayat lain mengatakan bahwa Ikrimah mendekati istrinya untuk menggaulinya tapi Ummu Hakim menolak, ia berkata, “kamu kafir, sedang aku adalah seorang muslimah.” (Tarikh Ibnu ‘Asakir 11/756).
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari kisah ini:
Pertama, besarnya keinginan Ummu Hakim untuk mengajak suaminya masuk Islam, ia rela pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta jaminan keamanan lalu pergi jauh untuk menjemput suaminya yang melarikan diri. Ummu Hakim rela melakukan itu semua walaupun sangat melelahkan bagi seorang wanita demi mengajak suaminya masuk Islam.
Kedua, Sikap tegas Ummu Hakim yang berlepas diri dari suaminya jika ia tetap dalam kekafiran.
Ketiga, Teguhnya iman Ummu Hakim dimana beliau tidak mengizinkan suaminya untuk mendekatinya sebelum ia masuk Islam.
Kisah ini disebutkan dalam kitab ‘Masuliyyatunnisa’ Fil Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘Anil Munkar’ karya Syeikh DR. Fadhl Ilahi Dhahir, hal 31-32.
Penyusun: Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet